Find Us On Social Media :

Peluru Tembus Kenai Leher Bripda IDF hingga ke Tengkuk Belakangnya, Terungkap Fakta Baru, Pelaku Disebut Sempat Lakukan Ini

Proses pemakaman Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Rabu (26/7/2023) (kanan) dan jenazah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (Bripda Nico) saat disemayamkan di rumah duka Komplek BTN Telkom, Desa Paal, Nanga Pinoh, Melawi, Kalimantan Barat. Bripda Nico diduga tewas ditembak seniornya di Rusun Polri, C

“Apakah memang dipinjamkan atau ada hubungan lain, ini sedang kami konfrontir supaya lebih jelas,” ujar Surawan.

Surawan juga mengungkapkan, pihaknya akan mengonfirmasi hal itu melalui rekaman CCTV.

“Nanti kami akan membuktikan dengan rekaman CCTV kapan tersangka IMS datang ke IG, bagaimana prosesnya, sedang kami lakukan langkah-langkah,” ungkap dia.

4. Terancam hukuman mati

Kasus penembakan Bripka IDF saat ini ditangani oleh Polres Bogor. Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Tersangka Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.

5. Pelaku segera disidang etik

Sementara itu, penanganan etik dalam perkara tersebut ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, pihaknya segera membentuk tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait sidang etik kedua tersangka.

Baca Juga: Kantongi Cuan Rp 612 Juta, Ini Peran Penting Polisi Berpangkat Aipda di Kasus Jual Beli Ginjal Internasional