Gridhot.ID - Oknum polisi berinisial Bripda GA dan Bripda SE ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencuri uang Rp 850 juta milik Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono.
Uang ratusan juta itu dicuri Bripda GA dan Bripda SE dari rumah dinas Kapolres Bangka Tengah yang berada di Komplek Pemda Bateng.
Kedua pelaku yang bertugas sebagai ajudan Kapolres Bangka Tengah itu membobol brankas milik atasan mereka di kamar pribadi.
Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan, Bripda GA dan Bripda SE melakukan aksinya saat rumah dinas Kapolres Bangka Tengah sedang sepi.
"Jadi ketika Bapak Kapolres sedang di luar rumah, ajudan bapak (AKBP Dwi Budi Murtiono) ngambil. Kemudian ketika ibu lagi ada kegiatan di luar rumah, ajudan ibu ngambil," jelas Wawan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Tengah, Jumat (14/4/2023).
Kata Wawan, uang itu digunakan tersangka kemungkinan untuk memenuhi gaya hidupnya yang agak tinggi.
"Untuk uang yang dicuri, sudah dikembalikan seluruhnya," terangnya.
Selain dua tersangka utama, ada 4 orang yang masih dalam lingkup kediaman rumah dinas Kapolres Bangka Tengah menikmati uang hasil curian.
Mereka adalah DA sebanyak Rp 16 juta, A sejumlah Rp 21,7 juta, DU sebanyak Rp 43,8 juta dan C sebanyak Rp 60 juta.
Lantas, apa alasan Kapolres Bangka Tengah menyimpan uang tunai ratusan juga di rumah dinasnya?
Sebagai informasi, AKBP Dwi Budi Murtiono baru menjabat sebagai Kapolres Bangka Tengah pada pertengahan bulan Januari 2023 lalu.