Saat ditanyai Bangkapos.com, tiba-tiba AKBP Dwi Budi Murtiono tampak seperti menahan tangis.
"Jadi ini saya bisa jelaskan kepada rekan-rekan media bahwa uang yang kami simpan adalah uang yang akan kami pergunakan untuk keponakan kami melaksanakan operasi," ucap AKBP Budi dengan sedikit tertegun dan menarik nafas panjang.
Uang itu berasal dari hasil pinjam keluarganya untuk keperluan operasi transplantasi paru keponakan yang berumur 9 tahun.
"Jadi biasanya kalau operasi itu harus ada uang dalam bentuk cash yang dibayarkan," jelasnya.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarto mengatakan bahwa penanganan perkara ini langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah.
"Tentunya untuk penanganan pidana, nanti secara beriringan nanti untuk proses tindak pidana yang internal, dalam hal ini untuk dikenakan kode etik," ungkap Jojo.
Lebih lanjut, AKBP Jojo mengungkapkan alasan peristiwa yang sudah diketahui sejak 3 April 2023 itu baru disampaikan ke publik sekarang.
"Berawal dari penanganan setelah diketahui adanya kejadian ini, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan," sambungnya.
Pada saat diketahui adanya tindak pidana dan kejanggalan dari Kapolres, maka kemudian Satreskrim melakukan olah TKP.
"Disitulah dilakukan tahap penyelidikan. Jadi setiap ada kejadian dilakukan tahap penyelidikan, kemudian saat unsur-unsurnya lengkap, baru ditingkatkan ke penyidikan," tuturnya.