Adapun kasus pencurian uang Kapolres Bangka Tengah oleh ajudan GA terjadi pada 7 Maret 2023 lalu.
Peristiwa itu dilakukan GA dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas.
Kemudian GA membuka kontainer warna hijau yang di dalamnya ada kotak berisi uang.
Lalu pada 27 Maret 2023, ajudan lain SE juga melakukan pengambilan uang.
GA dan SE merupakan ajudan yang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres Bangka Tengah dan keluarganya.
Lebih lanjut, untuk kerugian dari peristiwa itu disampaikan bahwa tersangka GA mengambil uang sebesar Rp 370 juta dan SE mengambil sebanyak Rp 480 juta atau jika ditotal sebanyak Rp 850 juta.
"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh SE," jelasnya.
Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah.
(*)