Find Us On Social Media :

Ahok Tetap Duduki Kursi Komisaris Utama, Heboh Isu Gajinya Tembus Rp 99,6 Miliar per Tahun, Begini Kata Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina

Besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021.

Regulasi tersebut mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014, tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Lebih lanjut, Fadjar menjelaskan, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha dan faktor kompleksitas usaha.

Selain itu, penetapan penghasilan mempertimbangkan tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.

Saat ini, Pertamina tercatat memiliki 13 petinggi dalam struktur perusahaannya. Rinciannya terdiri dari tujuh komisaris dan enam orang direksi.

"Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan," kata Fadjar.

Baca Juga: Aksi Tegas Erick Thohir Copot Direktur Pertamina Imbas Kebakaran Depo Plumpang, Komisi VII DPR: Jangan Hanya Satu Direksi!

(*)