Find Us On Social Media :

Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Eks Venna Melinda Bersyukur Hukumannya 'Disunat' 5 Bulan: Gemetar dan Gak Percaya

Ferry Irawan di Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).

Dikatakan Ferry bahwa saat di penjara dirinya masih sempat melakukan upaya 17 Agustus.

Tiba-tiba setelah melakukan upacara, saat Ferrry menjalani aktivitas, ia dikabarkan bahwa remisinya disetujui.

"Saya di pesantren itu ditindak untuk penerima remisi," katanya.

"Siangnya saya dapat kabar remisi saya disetujui dan dikabulkan," sebutnya.

"Jadi Allah itu maha baik dan luar biasa, setelah kita menerima ketentuan dan ketetapan Allah itu, semua yang diberikan kesusahan diberikan kemudahan, semua kesengsaraan diberikan kebahagiaan," lanjutnya.

Ferry seolah ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Masya Allah mungkin selama ini orang menganggap saya sebelah mata, tapi alhamdulillah sekarang keberkahan itu Allah berikan," katanya.

Meski divonis selama 1 tahun penjara, Ferry Irawan hanya menjalani hukuman selama 7 bulan berkat remisi. Hukumannya "disunat" lima bulan.

"Alhamdulillah selama 7 bulan saya berada di pesantren banyak sekali pelajaran hidup, pelajaran agama yang saya dapatkan di dalam sana," sebuf Ferry.

Ferry mengaku seperti menjadi manusia baru lahir kembali pasca keluar dari penjara.

"Dimana saya hanya melihat masa kini dan masa depan Insya Allah," ujar Ferry.

Baca Juga: Ferry Irawan Dijebloskan ke Bui karena Kasus KDRT, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Eks Venna Melinda