Find Us On Social Media :

Pelamar CPNS Boleh Berumur Maksimal 40 Tahun, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi CPNS,

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.

Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."

Rincian spesifik mengenai batas usia pelamar CPNS 2023 nantinya akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada 16-30 September 2023.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2023

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Demikian informasi mengenai batas usia pelamar, syarat umum serta jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

(*)