Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! 2,3 Juta Tenaga Honorer Akan Jadi PPPK Part Time, Ini Alasannya Batal Dihapus Pemerintah per November 2023

Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023

Gridhot.ID - Kabar gembira untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023.

Hal ini diungap Azwar usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Menurut Azwar, pembatalan itu untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di lingkungan kementerian/lembaga.

Terlebih lagi, tenaga honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.

"Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," kata Azwar, Selasa (12/9/2023).

Adapun landasan penghapusan tenaga honorer diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Beleid itu mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, dengan pemberlakuan paling lama lima tahun.

Sayangnya, meski sudah ada aturan tersebut, jumlah honorer terus meningkat mencapai 2,3 juta.

"Waktu 2018 PPPK kita tinggal 400.000-an, setelah itu enggak boleh angkat, ini diberesin. Tapi begitu kita masuk, kita data, karena kita ingin lihat proyeksi seperti apa, ternyata honorer kita bukan tinggal 300.000. Tapi jadi 2,3 juta. Ini gede sekali," ucap Azwar.

Kendati batal dihapus, pemerintah melarang pengangkatan tenaga honorer.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Tak Bisa Didaftar Bersamaan, 4 Hal Ini Perlu Dipertimbangkan Sebelum Memilih Formasi