Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! 2,3 Juta Tenaga Honorer Akan Jadi PPPK Part Time, Ini Alasannya Batal Dihapus Pemerintah per November 2023

Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023

Gridhot.ID - Kabar gembira untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023.

Hal ini diungap Azwar usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Menurut Azwar, pembatalan itu untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di lingkungan kementerian/lembaga.

Terlebih lagi, tenaga honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.

"Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," kata Azwar, Selasa (12/9/2023).

Adapun landasan penghapusan tenaga honorer diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Beleid itu mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, dengan pemberlakuan paling lama lima tahun.

Sayangnya, meski sudah ada aturan tersebut, jumlah honorer terus meningkat mencapai 2,3 juta.

"Waktu 2018 PPPK kita tinggal 400.000-an, setelah itu enggak boleh angkat, ini diberesin. Tapi begitu kita masuk, kita data, karena kita ingin lihat proyeksi seperti apa, ternyata honorer kita bukan tinggal 300.000. Tapi jadi 2,3 juta. Ini gede sekali," ucap Azwar.

Kendati batal dihapus, pemerintah melarang pengangkatan tenaga honorer.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Tak Bisa Didaftar Bersamaan, 4 Hal Ini Perlu Dipertimbangkan Sebelum Memilih Formasi

Pemerintah lebih memilih untuk memanfaatkan tenaga honorer yang ada saat ini sebagai bentuk solusi.

Sebab, jika tenaga honorer diberhentikan maka akan berdampak pada pelayanan publik.

Pihaknya juga mempertimbangkan agar tenaga honorer tetap bisa bekerja dan mendapat penghasilan.

"Insya Allah mudah-mudahan dengan RUU ASN nanti yang akan disahkan ada solusi nanti bagi teman-teman non ASN. Tapi daerah K/L tidak boleh merekrut kembali, kecuali dengan yang nanti akan dibuat oleh PP dengan ketentuan lebih lanjut," harap dia.

Lebih lanjut, Azwar mengatakan, pihaknya kini tengah menggodok sistem pemanfaatan 2,3 juta tenaga honorer di kementerian/lembaga yang ada saat ini.

Salah satu rencananya, mengubah tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (part time) dan penuh waktu.

Hal ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Sekarang kan ada namanya PPPK. Nah kita sedang rumuskan, ada usulan terkait dengan konsep penuh waktu dan paruh waktu yang masih dibahas bersama DPR," kata Azwar.

Adapun rencana itu mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta tenaga honorer tidak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menurunkan pendapatan.

Baca Juga: 2,3 Juta Tenaga Honorer Bakal Dihapus per November 2023, Menteri PAN RB Cari Jalan Tengah, Ini Kemungkinan Opsinya

(*)