Find Us On Social Media :

Ayah di Bangka Tengah Setubuhi Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur, Tunggu Istri Keluar Rumah untuk Lakukan Aksi Bejatnya

Ilustrasi - Seorang ayah di Kabupaten Bangka Tengah tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.

Atas peristiwa itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku dincaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

(*)