Find Us On Social Media :

1.536 Pelamar PPPK 2023 di Pemkab Rembang Lolos Administrasi, Begini Ketentuan dan Cara Ajukan Sanggah Bagi yang Tak Lulus Seleksi

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023

Sedangkan untuk seleksi kompetensi, lanjutnya, digelar pada 10 November sampai 4 Desember 2023. Seleksi kompetensi teknis tambahan, pada 15 November sampai 6 Desember 2023.

Pendaftar PPPK dari Desa Kabongan Kidul, Kecamatan Rembang Mira Kartika, mengaku baru pertama kali mendaftar PPPK. Dia bersyukur, namanya ada di daftar pengumuman pelamar yang lolos.

"Daftar pertama kali ini, waktu nunggu hasil seleksi administrasi deg-degan juga sih. Semoga lolos, biar bisa berlanjut perjuangan, belajar untuk tahapan selanjutnya," pungkasnya.

Ketentuan Pengajuan Sanggah Seleksi Administrasi PPPK dan CPNS 2023

Melansir Kompas TV, agar sanggahan hasil seleksi administrasi PPPK dan CPNS berhasil, Anda harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan ajukan sanggah.

Berikut ketentuan mengajukan sanggahan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021

1. Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.

2. Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.

3. Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

4. Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.

5. Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Baca Juga: PPPK dan CPNS 2023: Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi