Find Us On Social Media :

Tata Cara Mengajukan Masa Sanggah PPPK Guru 2023 untuk Pelamar yang Tak Lolos Seleksi Administrasi

Ilustrasi PPPK Guru 2023.

GridHot.ID - Ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan sanggah jika tidak lulus seleksi Administrasi PPPK 2023.

Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2023 resmi ditutup 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Seperti dilansir dari TribunTimur, adapun pengumuman hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023 dijadwalkan 15-18 Oktober 2023.

Jika tidak lolos seleksi administrasi PPPK Guru 2023, pelamar bisa mengajukan sanggahan selama jadwal masa sanggah masih berjalan.

Nah, begini cara mengajukan masa sanggah PPPK Guru 2023 untuk pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Perlu diketahui bahwa masa sanggah PPPK Guru 2023 sudah bisa dilakukan pada 19 Oktober hingga 21 Oktober 2023.

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan melalui website SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Cara mengajukan masa sanggah PPPK Guru 2023

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Dalam hal alasan sanggahan apabila diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

 Baca Juga: Kemenpan-RB Umumkan Sebanyak 68 Pelamar Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi PPPK Teknis 2023