Tata Cara Mengajukan Masa Sanggah PPPK Guru 2023 untuk Pelamar yang Tak Lolos Seleksi Administrasi

Jumat, 20 Oktober 2023 | 17:25
Kominfo Palembang

Ilustrasi PPPK Guru 2023.

GridHot.ID - Ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan sanggah jika tidak lulus seleksi Administrasi PPPK 2023.

Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2023 resmi ditutup 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Seperti dilansir dari TribunTimur, adapun pengumuman hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023 dijadwalkan 15-18 Oktober 2023.

Jika tidak lolos seleksi administrasi PPPK Guru 2023, pelamar bisa mengajukan sanggahan selama jadwal masa sanggah masih berjalan.

Nah, begini cara mengajukan masa sanggah PPPK Guru 2023 untuk pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Perlu diketahui bahwa masa sanggah PPPK Guru 2023 sudah bisa dilakukan pada 19 Oktober hingga 21 Oktober 2023.

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan melalui website SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Cara mengajukan masa sanggah PPPK Guru 2023

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Dalam hal alasan sanggahan apabila diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Kemenpan-RB Umumkan Sebanyak 68 Pelamar Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi PPPK Teknis 2023

Ada beberapa ketentuan bagi pelamar PPPK Guru 2023 dalam melakukan sanggahan selama masa sanggah berlangsung.

Berikut ini beberapa syarat dan ketentuannya:

Dilansir dari Kompas.com, selama masa sanggah dibuka yakni 19-21 Oktober 2023, pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di website SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/).

Bagi yang belum memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Penting untuk diketahui bahwa saat menyertakan alasan pada masa sanggah PPPK Guru 2023, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar tersebut dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.

Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.

Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen, kesalahan lain atau mengunggah ulang yang dilakukan pelamar saat melakukan pendaftaran sebelumnya.

Baca Juga: Gajinya sampai Rp 11 Juta, Ini Link Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 di Lingkungan BNN

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPPK Guru 2023:

Demikian informasi cara mengajukan masa sanggah PPPK Guru 2023 dan ketentuannya yang perlu diketahui pelamar.

Masa sanggah ini baru akan ditutup pada 21 Oktober 2023 sehingga pelamar PPPK Guru 2023 yang belum dinyatakan lolos seleksi administrasi masih bisa memanfaatkannya.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Kompas.com, TribunTimur