Find Us On Social Media :

Detik-detik Mencekam Wanita Surabaya Kabur dari Siksaan Pacarnya, Dipaksa Minum Obat Aborsi sampai Diancam Dirudapaksa Ramai-ramai

Ilustrasi kekerasan pada wanita

Setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Namun aborsi bisa dilakukan secara legal dengan syarat khusus yang harus dipenuhi yaitu:

a) indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

b) kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Aborsi legal tersebut hanya bisa dilakukan dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:

a) sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;

b) oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;

c) dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;

d) dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan

e) penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

(*)