Find Us On Social Media :

Detik-detik Mencekam Wanita Surabaya Kabur dari Siksaan Pacarnya, Dipaksa Minum Obat Aborsi sampai Diancam Dirudapaksa Ramai-ramai

Ilustrasi kekerasan pada wanita

Gridhot.ID - Seorang wanita di Surabaya alami kejadian mengerikan saat dirinya disiksa oleh pacarnya sendiri.

Siksaan tersebut datang usai sang wanita meminta pertanggung jawaban dari pacarnya yang menghamilinya.

Namun wanita tersebut malah mendapatkan pukulan dan berbagai macam siksaan dari sang pacar.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, seorang perempuan di Surabaya, korban penganiayaan pacar karena menolak aborsi mengaku, juga mendapatkan sejumlah kekerasan dari dua teman kekasihnya saat di dalam mobil.

Korban, AHS (21) mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika kekasihnya berinisial, FA (18) warga Sampang, Madura, mengajaknya bertemu di lapangan kawasan Kenjeran, Minggu (22/10/2023).

"Janjian betemu FA, di tanah lapang di Kenjeran, daerah Suramadu. Kita membicarakan arah hubungan dan kelangsungan nasib janin," kata AHS, ketika ditemui di rumahnya, Selasa (24/10/2023).

Kemudian, kata korban, FA memintanya masuk ke mobil yang sudah berisi temannya, AB dan AM. Pacarnya mengintimidasi agar janin yang baru berusia satu bulan itu digugurkan.

"Saya ingin janin tetap hidup, mau bagaimana pun ini anak saya. Dari situ saya diseret ke dalam mobil dicekoki obat penggugur, ada tiga jenis," jelasnya.

Lalu, AM yang mengendarai mobil tersebut langsung membawanya menuju ke wilayah Madura. Tak hanya itu, korban mengalami penganiayaan selama berada di dalam kendaraan.

Korban bahkan sempat diancam akan diperkosa oleh kekasih dan teman-temanya tersebut. Sebab, perempuan itu tetap enggan menggugurkan janin yang tengah dikandungnya.

"Saya dicekik, ditendang di bagian perut. Lalu dipukuli juga sempat diancam dengan sajam dari Surabaya-Madura di mobil nggak berhenti sama sekali," ucapnya.

Baca Juga: Suami Sampai Hubungan Badan dengan Selingkuhan, Hanum Mega Elus Dada Herlambang Kelimpungan Cari Obat Ini: Udah Hamil?

Namun, korban akhirnya mengiyakan kemauan pacarnya itu untuk menggugurkan kandungnya. Emosi para pelaku pun mereda, hingga membawa mobilnya ke kolong Jembatan Suramadu.

Korban langsung menunggu momentum untuk melarikan diri ketika para pelaku lengah.

Akhirnya, dia mendapatkan kesempatan dan langsung meminta bantuan pengendara yang melintas.

"Setelah saya teriak itu, saya langsung pingsan, saya enggak ingat. Yang saya ingat saya sudah tergeletak di kolong Jembatan Suramadu ditolongi para pedagang di sana," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo membenarkan, perempuan muda yang mengaku dipukuli oleh kekasihnya di dekat Jembatan Suramadu.

"Mengakunya korban ini hamil lantas meminta pertanggungjawaban. Tetapi pacarnya menolak dan memaksa aborsi," kata Prasetyo.

Saat ini, korban telah menjalani visum untuk membuktikan kekerasan yang dialaminya. Selain itu, penyidik juga berencana memanggil sejumlah saksi yang melihat peristiwa di lokasi kejadian.

"Kita sambil menunggu hasil visum. Kami nantinya akan mencari dan meminta keterangan dari saksi lain," jelasnya.

Prasetyo sendiri masih belum bisa mengungkap kasus tersebut lebih mendalam. Sebab, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus penganiayaan itu.

"Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan. Bersama dengan pencarian kami terkait sejumlah barang bukti, juga pelaku, dan saksi terkait," tutupnya.

Dikutip Gridhot dari laman HukumOnline, aborsi atau pengguguran kandungan dilarang di Indonesia.

Baca Juga: Dokter Gigi di Bali Pilih Jadi Tukang Aborsi, Cuma Modal Belajar Otodidak tapi Berani Tangani 1.338 Pasien, Terkuak Segini Bayarannya

Setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Namun aborsi bisa dilakukan secara legal dengan syarat khusus yang harus dipenuhi yaitu:

a) indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

b) kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Aborsi legal tersebut hanya bisa dilakukan dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:

a) sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;

b) oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;

c) dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;

d) dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan

e) penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

(*)