Find Us On Social Media :

Takut Ketahuan Pacar Baru, Model Internasional Asal Semarang Nekat Bunuh dan Buang Bayinya di Bandara, Ini Cara Kejinya Habisi Buah Hati

model asal Semarang berinisial ZDL (28) membunuh dan membuang bayinya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut dia, saat itu, sejak pukul 03.00 Wita dini hari pelaku bolak-balik ke kamar mandi lantaran merasa sakit perut.

Paginya, sekitar pukul 08.00 Wita, pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang diduga masih hidup di kamar mandi tersebut.

Diduga karena panik, pelaku kemudian membenamkan bayi tersebut di dalam kloset sembari menyiramkan air agar tangisannya tidak didengar oleh J.

Selanjutnya, pelaku membersihkan bercak darah di kamar mandi dan memasukkan jasad bayi tersebut ke dalam kantong plastik warna putih.

Pelaku kemudian memesan taksi online untuk menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Sekitar pukul 15.25 Wita, kantong plastik berisi jasad bayi terebut ditinggalkannya di taman yang berada di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik.

Setelah itu pelaku berangkat ke Semarang, Jawa Tengah, menggunakan maskapai Lion Air JT 0925.

"Saat itu wajahnya memang tidak terlalu kelihatan tapi kita tarik lagi CCTV ke belakang dan ke depan baru terlihat dia memasuki terminal domestik untuk check-in ke Semarang dengan salah satu maskapai penerbangan," lanjutnya.

Ia menambahkan, pelaku diduga kuat tega membunuh bayi yang dikandungnya lantaran tidak mengetahui siapa ayah dari bayinya tersebut.

Pelaku mengaku sering gonta-ganti pasangan berhubungan seksual hingga menyebabkan kehamilan pada Januari 2023 lalu.

Ia menyadari kehamilannya pada Agustus 2023, saat usia kandungan sudah berusia delapan bulan, dan tengah menjalani hubungan asmara dengan J.

Baca Juga: Golok Maut Yosep Jadi Bukti Penting Namun Malah Hilang, Ternyata Begini Kondisi Jasad Tuti dan Amalia Saat Pertama Kali Ditemukan

"Dia menutupi kehamilan dari pacar barunya dan tidak mau pacar barunya tahu dia hamil apalagi melahirkan,”

“Karena dia pengen serius dengan pacarnya ini dan malam itu dia tidak melakukan hubungan apa-apa karena dia mengaku dalam keadaan datang bulan," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, sesosok jasad bayi laki-laki ditemukan petugas kebersihan di area parkir dropzone II Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali pada Minggu (15/10/2023).(*)