Dalangnya Oknum PHL Dishub DKI, Begini Detik-detik Bripka Taufan Nyaris Dibunuh di Tangerang, Motifnya Sakit Hati Karena Hal Ini

Kamis, 09 November 2023 | 15:13
KOMPAS.com/M Chaerul Halim

Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya, Bripka Taufan di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023).

Gridhot.ID - Anggota Direktorat Pam Obvit (Ditpamovbit) Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto nyaris dibunuh oleh oknum pekerja harian lepas (PHL) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial AI (37) dan dua rekannya, N (40) dan S (37).

Melansir dari Kompas.com, percobaan pembunuhan anggota polisi itu dilakukan para pelaku di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Kota Tangerang pada Rabu (18/10/2023).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, percobaan pembunuhan bermula dari rasa sakit hati AI.

AI sakit hati kepada istri Bripka Taufan lantaran telah membocorkan alamat rumah dan tempat kerja kepada seseorang yang sedang mencarinya.

Padahal, AI sedang bersembunyi setelah menerima sejumlah uang dari para calon pekerja untuk memuluskan proses penerimaan pegawai di Dishub DKI Jakarta.

AI dan Bripka Taufan sendiri saling mengenal satu sama lain. Mereka pernah sama-sama berdinas di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

"Saudara (AI) ini merasa sakit hati karena keberadaannya diberitahu oleh istri korban," kata Rio di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023).

Setelah itu, AI lantas menceritakan rasa sakit hatinya itu kepada dua rekannya, N dan S.

Kepada rekannya, AI lalu merencanakan percobaan pembunuhan terhadap korban lalu disepakati oleh N dan S.

Dalam melancarkan aksinya, AI mulanya menjebak Taufan dengan dalih meminta ditemani untuk menemui rekan bisnisnya.

Taufan menuruti permintaan AI dan selanjutnya menumpangi mobil bersama dua pelaku lainnya.

Baca Juga: Yoris Jual Mobil di TKP Kasus Subang, Pembelinya Ternyata Seorang Polisi, Kuasa Hukum Anak Tuti: Bukan Barang Bukti

"Korban diminta duduk di sebelah kiri bangku depan. Sementara itu, tersangka S duduk di bangku belakang sebelah kiri, sedangkan tersangka N di belakang tersangka AI," kata Rio.

Setelah mobil yang dikendarai AI tiba di Tol Tanah Tinggi, dia kemudian memberikan isyarat kepada N dan S untuk mengeksekusi korban.

Isyarat itu diberikan AI dengan cara mengetuk atap mobil sebanyak dua kali.

"Setelah suara ketukan itu berbunyi, tersangka S memegang dan menarik kedua tangan korban dari arah belakang, lalu tersangka N mengikat dan menjerat leher korban dengan tali ties," ucap Rio.

Mendapat serangan dari dua pelaku, Taufan seketika memberontak untuk memberikan perlawanan.

Namun, upaya itu gagal setelah tubuhnya ditindih oleh S.

Dalam posisi itu, N bergegas mengikat tangan Taufan di antara jok mobil menggunakan tali ties sambil menginstruksikan agar korban tak melawan.

"Tersangka N mengambil sebilah badik dan mengancam agar korban diam. Tapi, korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N melukai jari korban," kata Rio.

Tak berhenti di situ, N juga mengikat kaki dan menutup mulut Taufan menggunakan lakban, bahkan kepalanya juga ditutup pakai jaket.

"Karena korban masih berontak, ditutup lah kepala korban dengan jaket, kemudian diancam akan dibunuh," ucap Rio.

Dalam situasi itu, Taufan terpaksa menuruti pelaku karena mendapat tekanan.

Baca Juga: Sosok Perwira Polisi yang Terseret Kasus Subang, Diduga Masuk TKP Sehari Pasca Kejadian, Terkuak Jabatannya

Setelah itu, para pelaku meminta sejumlah uang Rp 500 juta dan disepakati oleh korban.

"Tapi, korban beralasan akan menjual mobil miliknya dulu sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," ucap Rio.

"Karena korban merasa takut dan tertekan langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Tangerang Kota," tambah dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap AI, N dan S dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, danatau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Rio.

Baca Juga: Siapa Sosok Mr X di Kasus Subang? Temuan DNA di Bawah Jasad Tuti dan Amalia Jadi Sorotan, Tak Cocok dengan 5 Tersangka

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari