Find Us On Social Media :

Detik-detik Istri Lihat Suaminya Bersimbah Darah Diterkam Harimau Sumatera Milik Majikan, Korban Meninggal Dunia, Jasad Terkoyak

Pria di Samarinda, Kalimatan Timur, bernama Suprianda berusia 27 tahun, meninggal dunia diterkam harimau milik majikannya.

Pihaknya pun juga masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kelalaian majikan Suprianda itu.

"Sudah semalam langsung ditahan di Polresta Samarinda," ungkap Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (19/11/2023), dikutip dari TribunKaltim.

"Dari hasil sementara tidak ada izin," sambungnya.

Pemilik harimau tersebut terancam sanksi pidana, baik karena kelalaiannya maupun karena tidak memiliki izin kepemilikan harimau.

Atas insiden ini, kata Yusuf, AS dijerat dengan Pasal 359 KUHP atau Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.

Tak hanya itu, harimau yang menerkam Suprianda itu kini tidak bisa lagi ditempatkan di rumah AS.

Hal ini berkaitan dengan perizinan yang rupanya tak dimiliki AS.

"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena enggak ada izinnya," kata Yusuf.

(*)