Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad membahas tentang hukum menaiki atau menunggangi harimau.
Ustaz Abdul Somad kemudian juga menjelaskan tentang hukum dari menggunakan tikar yang terbuat dari kulit binatang buas.
Berikut penjelasan lengkap dari Ustaz Abdul Somad mengenai fenomena ini.
Harimau merupakan salah satu hewan buas yang hidup di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Bobo.ID, Harimau sering disebut juga sebagai kucing besar yang memiliki kulit loreng-loreng.
Harimau sangat penting bagi alam karena menjaga populasi hewan lain agar tidak berlebihan dan menjaga keseimbangan.
Namun di era sekarang ini, harimau ada yang dipelihara oleh manusia dan benar-benar dimanfaatkan layaknya seekor kucing besar.
Bahkan ada juga yang sampai menaiki hewan tersebut untuk rekreasi.
Ternyata, kaum Muslim dilarang melakukan hal tersebut.
Masalah ini dijelaskan Ustaz Abdul Somad melalui dakwahnya.
Sebelumnya dikutip Gridhot dari Tribun Timur, pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) membagikan fotonya saat menempuh pendidikan di Sudan.