Menurut @ustadzabdulsomad_official yang mengutip dari Ensiklopedia Fiqh Islam, hewan yang fisiknya najis adalah babi dan anjing berdasarkan kesepakatan para ulama.
Sedangkan menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali, meskipun disembelih, kulitnya tetap tidak suci.
Dan untuk hewan yang fisiknya tidak najis tapi tidak boleh dimakan, ada sejumlah perbedaan pendapat.
"Apakah dengan disembelih maka kulitnya menjadi suci?
Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali: kulitnya tidak suci, meskipun disembelih.
Dalil mereka, Rasul melarang menjadikan kulitnya sebagai tikar dan melarang naik harimau. Larangan ini umum, yang disembelih maupun tidak.
Karena sembelihan tidak dapat menghalalkan dagingnya, maka tidak pula dapat menghalalkan kulitnya.'
Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Maliki: kulitnya suci, jika disembelih.
Mereka berdalil dengan hadits: 'Cara menyamak kulitnya adalah dengan cara menyembelihnya'. Karena fungsi sembelih sama dengan samak, mengeringkan kulit yang lembab najis."
Sedangkan mengenai larangan menggunakan kulit binatang buas untuk alas dan juga menunggang harimau menjadikan itu perbuatan yang sombong.
"Perbuatan itu perbuatan orang sombong, atau karena mereka melakukannya tanpa disamak," tulis @ustadzabdulsomad_official.