Find Us On Social Media :

Pihak Danu Kekeuh Ada Bukti Kuat, Kubu Yosef Tak Sabar Ingin Bongkar Kesaksian Tersangka Kasus Subang: Harus Diuji

kubu Danu maupun Yosep Cs sama-sama ingin kasus Subang ini segera naik ke pengadilan

GridHot.ID - Titik terang akhirnya muncul di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah 2 tahun berlalu.

Rabu (22/11/2023) besok, polisi akan kembali menggelar rekonstruksi kasus yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu.

Dua kubu tersangka kasus ini pun tampaknya sama-sama tidak sabar untuk menguji kebenaran di persidangan.

Mengutip tribuncirebon.com, Yosef Hidayah, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, rencananya bakal dihadirkan saat proses rekonstruksi di Jalan Cagak, Subang Rabu (22/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Surawan mengatakan, selain Yosef tersangka lain yakni M. Ramdanu alias Danu juga bakal dibawa saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Jadi, (rekonstruksi), rencana akan dihadiri Kompolnas, LPSK, dan tersangka Yosef," ujar Surawan, Selasa (21/11/2023).

Kehadiran Yosef di lokasi kejadian saat rekonstruksi nanti, kata dia, diharapkan dapat mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan ini.

"Memang harus dihadirkan (Yosef Hidayah)," katanya.

Selain itu, kata dia, rekontruksi juga bakal dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan sejumlah anggota polisi lain untuk melakukan pengamanan. Sebab, dikhawatirkan banyak masyarakat yang menonton proses rekonstruksi tersebut.

Sebelumnya, Surawan mengatakan bahwa motif pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), bakal terungkap saat proses rekonstruksi, termasuk peran dari masing-masing tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan beberapa kali olah TKP ulang, setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Baca Juga: Gelagat Anehnya Tercium, Penjual Pecel Lele Diduga Tahu Soal Rencana Yosef dan Danu Habisi Tuti dan Amel, Ogah Blak-blakan Soal Ini

Selain itu, Ditreskrimum Polda Jabar pun telah melakukan pra-rekonstruksi beberapa pekan lalu. Total ada sekitar 95 adegan yang diperagakan dalam pra-rekonstruksi tersebut.

Saat ini, Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kelimanya adalah suami korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.

Melansir tribunstyle.com, kasus Subang mulai memasuki babak baru.

Diketahui pada Rabu, (22/11/2023) besok, Kasus Subang akan memasuki babak rekonstruksi. Namun Kasus Subang tak akan berhenti di sana.

Dua kubu tersangka kasus Subang sama-sama tidak sabar untuk menguji kebenaran keterangan Muhammad Ramdanu alias Danu dan para saksi di persidangan.

Danu telah menyeret empat nama lain yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.

Keempatnya itu adalah Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi, yang kini sama-sama sudah menjadi tersangka.

Sejak kasus ini kembali diusut, para tersangka pun terbagi menjadi dua kubu, yaitu kubu Danu dan Yosep Cs.

Pasalnya, Yosep Cs hingga kini membantah keterangan Danu yang menyeret nama mereka.

Sementara pihak Danu bersikukuh bahwa terdapat bukti-bukti kuat yang mendukung keterangannya mengenai keterlibatan Yosep Cs.

Baca Juga: Pihak Danu Rincikan Penampilan Arighi dan Abi Ketika Malam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Di pihak Yosep Cs, mereka juga berusaha menghadirkan saksi-saksi yang diduga bisa mematahkan keterangan Danu.

Meski saling memberikan keterangan bertolak belakang, baik kubu Danu maupun Yosep Cs sama-sama ingin kasus Subang ini segera naik ke pengadilan.

Kata Pihak Danu

Pengacara Danu, Achmad Taufan mengatakan, pihaknya tidak sabar menguji keterangan saksi-saksi yang dihadirkan kubu Yosep Cs.

"Sampai saat ini perlu kita sadari, satu-satunya tersangka menyerahkan diri dan membongkar kasus ini adalah Danu," ungkap Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Minggu (19/11/2023).

"Sehingga nanti Danu juga akan menjadi saksi pada persidangan tersangka-tersangka tersebut," sambungnya.

Menurut Achmad Taufan, hakim akan melihat seperti apa kejujuran para saksi tersebut di pengadilan.

"Kami juga sudah tidak sabar, berharap untuk segera disidangkan," ujar Achmad Taufan.

Ia pun berharap pihaknya bisa melihat saksi-saksi itu memberikan keterangannya di ruang sidang.

"Ya semoga (para saksi) bisa bertemu kami dalam persidangan," kata Achmad Taufan.

Kata Pihak Yosep Cs

Baca Juga: Pihak Danu Rincikan Penampilan Arighi dan Abi Ketika Malam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Sebelumnya, pengacara Yosep Hidayah, Rohman Hidayat juga menyatakan pihaknya tidak sabar menguji keterangan Danu yang bertolak belakang dengan keterangan klien dan beberapa saksi.

"Saya tidak sabar ingin menguji ini di persidangan," ujar Rohman Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Misteri Mbak Suci pada Rabu (15/11/2023).

Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya akan lebih leluasa berargumen ketika sudah berada di ruang sidang.

"Kami di sini tidak bisa berargumen, di penyidikan bukan tempat kami untuk berdebat," kata Rohman.

Rohman dan timnya ingin melihat seperti apa jalannya persidangan, terkhusus keterangan dari para saksi dan tersangka.

"Siapa berbuat apa, konsistensi keterangan seperti apa, satu keterangan dikuatkan dengan keterangan lain, dikuatkan petunjuk lain," ujar Rohman.

Ia pun menyinggung terkait perbedaan waktu kematian Tuti dan Amalia berdasarkan keterangan Danu dan ahli forensik, dr Sumy Hastry Purwanti.

"Kalau pengakuan tersangka kontradiktif dengan keterangan ahli, tentunya kami tidak sabar menguji itu di ruang sidang," ungkapnya.

"Ya semoga segera tuntas," ujarnya.

Rohman Hidayat juga mengatakan, pihaknya ingin melihat kesesuaian antara keterangan Danu dan keterangan pihak-pihak lain.

"Mudah-mudahan keterangan Danu itu benar, berkaitan dengan fakta-fakta lainnya. Tapi kalau tidak benar?" kata Rohman.

Baca Juga: 2 DNA Misterius di TKP Kasus Subang Masih Diselidiki, Pelaku Diduga Sembunyikan Senjata di Lokasi Ini, Ada Bukti Darah Amalia

"Bagaimanapun keterangan Danu harus diuji kesesuaiannya dengan alat bukti lain," sambungnya.

Jadwal Rekonstruksi

Adapun, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar berencana menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Rencananya, rekonstruksi kasus tersebut bakal digelar pada Rabu, 22 November 2023, di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Cagak, Subang.

"(Rekonstruksi) Rabu depan," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Sabtu (18/11/2023).

Dalam rekonstruksi tersebut, kata dia, hanya satu tersangka yang akan dihadirkan, yakni Danu.

Adapun tersangka Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi belum dapat dipastikan karena masih berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Sementara Danu (yang akan dihadirkan)," katanya.(*)