Find Us On Social Media :

Ekspresi Santai Mimin Usai Tolak Ikut Rekontruksi, Kini Malah Ajukan Praperadilan, Adakah Kemungkinan 3 Tersangka Kasus Subang Bebas?

Mimin memberi kode sarangeo seusai menolak ikut rekonstruksi kasus Subang

Gridhot.ID - Setelah menolak ikut rekontruksi, 3 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kini mengajukan gugatan praperadilan.

Ketiga orang itu adalah Mimin, Arighi, dan Abi. Mimin merupakan istri kedua Yosep yang diduga jadi eksekutor pembunuhan.

Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin.

Sebagai informasi, praperadilan merupakan proses wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus pekaran sah atau tidak sah suatu penangkapan atau penahanan.

Dalam konteks ini, diketahui pengacara Mimin dan kedua anaknya, Rohman Hidayat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk memutus 3 kliennya yang kini jadi tersangka kasus Subang.

"Apa yang sudah kita temukan, (dibuka) di praperadilan. Tinggal nunggu waktunya saja," ujar Rohman saat ditemui Kompas.com di Jalan Rayacagak, Kabupaten Subang, Rabu (22/11/2023).

Permohonan praperadilan itu telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.

Sementara, klasifikasi perkara yang diajukan yaitu mengenai sah atau tidaknya penahanan.

Rohman mengatakan sidang praperadilan ini berkemungkinan akan digelar pada pekan depan.

"Mungkin satu atau dua hari ada penunjukan hakim dan jadwal sidang minggu depan," katanya.

Dengan pengajuan praperadilan ini, akan ada 2 kemungkinan yang terjadi.

Baca Juga: Terungkap Kejamnya Cara Yosep Eksekusi Amalia, Kepala Putrinya Dipukul Pakai Golok dan Stik Golf Sesaat Setelah Bangun Tidur

Pertama, jika praperadilan diterima, maka Mimin, Arighi, dan Abi yang berstatus tersangka bisa bebas.

Namun, jika praperadilan tidak diterima, sebaliknya, ketiga tersangka yang belum ditahan justru bisa langsung ditahan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 lalu.

Keduanya ditemukan dalam mobil Alphard di rumah mereka di Jalancagak, Subang.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni M Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti dan ayah Amalia), Mimin (istri kedua Yosep) serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.

Meski demikian, hanya Danu dan Yosep yang ditahan. Tiga tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor.

Rekontruksi kasus pun baru dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) berdasarkan keterangan Danu.

Tersangka Yosep dan Danu terlihat hadir.

Namun, untuk ketiga tersangka Mimin, Arighi dan Abi menolak untuk menjalani rekontruksi di lokasi kejadian.

Padahal menurut keterangan Danu, Mimin juga memiliki peran dalam pembunuhan Tuti dan Amalia yakni memandikan jenazah korban.

Baca Juga: Dituding Ambil Uang Rp 30 Juta dari Kamar Amalia, Pihak Yosep Sebut Danu Berbohong saat Rekonstruksi, Kuasa Hukum: Buktinya Klien Saya Kikuk

"Kalau hasil keterangan Danu sih peran Mimin memandikan kedua jenazah," jelas Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan, Rabu.

Sedangkan Arighi dan Abi, kata Surawan, berperan membantu Yosep mengeksekusi Tuti dan Amalia.

"(Peran Arighi dan Abi) pembantu," katanya.

Sementara dilihat dari akun TikTok kuasa hukumnya, Fajar Sidik, terungkap keberadaan Mimin, Arighi dan Abi saat rekonstruksi kasus Subang.

"Sedang makan, rehat sejenak setelah rekonstruksi ketiga," kata Fajar Sidik dalam video.

Fajar Sidik menerangkan mereka berada di warung sate di Cijengkol, tepat di samping Yayasan Bina Prestasi Nasional.

"Di sate Cijengkol samping Yayasan Bina Prestasi," katanya.

Mimin tampak mengenakan baju lengan panjang warna abu-abu dengan kerudung yang sedikit menutupi rambutnya.

Tampak Mimin duduk berhadapan dengan Rohman Hidayat sambil memegang rokok di tangan kirinya.

Mimin sempat mencungkan jari jempol dan tanda saranghaeyo.

Sedangkan Arighi dan Abi Aulia juga terlihat di dekat Mimin.

Baca Juga: Tolak Ikut Rekontruksi, Mimin Justru Santai Nyebat Bareng 2 Anaknya, Beri Saranghaeyo Usai Tinggalkan TKP Kasus Subang

(*)