Find Us On Social Media :

Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat, Praka RM Ternyata Baru Kembali dari Kawal RI 3 ke Solo Sebelum Habisi Imam Masykur, Sempat Punya Rencana Ini

Sehari sebelum membunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik mengikuti kegiatan RI 3 ke Solo

GridHot.ID - Tiga oknum prajurit TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J dituntut pidana mati.

Ketiganya juga dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Terungkap, sehari sebelum membunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik mengikuti kegiatan RI 3 atau Iriana Joko Widodo ke Solo.

Melansir Serambinews.com, tim penasihat hukum keluarga Imam Masykur merespon tuntutan hukuman mati dan pemecatan dinas militer terhadap tiga terdakwa oknum anggota TNI pelaku pembunuhan.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dab Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Tim penasihat hukum keluarga Imam Masykur, Putri Maya Rumanti mengatakan tuntutan dari Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer tersebut telah sesuai dengan harapan keluarga.

"Alhamdulillah sesuai apa yang kita harapkan. Penerapan pasal di 340 KUHP dengan tuntutan pidana mati, itu menurut kami sudah sangat maksimal," kata Putri, Senin (27/11/2023).

Nantinya pihak keluarga Imam Masykur, berencana hadir langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat sidang putusan tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana itu digelar.

Pun demikian, tim penasihat hukum berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang mengadili perkara ini, dapat mejantuhkan vonis seusai dengan tuntutan Oditur Militer.

"Untuk hari ini sangat memuaskan hasilnya, dan kita tinggal menunggu putusan dua minggu nanti setelah pleidoi (dari terdakwa). Insya Allah ketika putusan akan kita hadirkan keluarga," ujar Putri.

Dalam sidang tuntutan, Oditur Militer menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca Juga: Tubuh Tak Bernyawa Imam Masykur Digotong ke Bibir Jembatan, Jasadnya Dibuang dalam Posisi Begini hingga Kepalanya Bentur Besi dan Batu Sungai