Find Us On Social Media :

Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat, Praka RM Ternyata Baru Kembali dari Kawal RI 3 ke Solo Sebelum Habisi Imam Masykur, Sempat Punya Rencana Ini

Sehari sebelum membunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik mengikuti kegiatan RI 3 ke Solo

GridHot.ID - Tiga oknum prajurit TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J dituntut pidana mati.

Ketiganya juga dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Terungkap, sehari sebelum membunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik mengikuti kegiatan RI 3 atau Iriana Joko Widodo ke Solo.

Melansir Serambinews.com, tim penasihat hukum keluarga Imam Masykur merespon tuntutan hukuman mati dan pemecatan dinas militer terhadap tiga terdakwa oknum anggota TNI pelaku pembunuhan.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dab Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Tim penasihat hukum keluarga Imam Masykur, Putri Maya Rumanti mengatakan tuntutan dari Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer tersebut telah sesuai dengan harapan keluarga.

"Alhamdulillah sesuai apa yang kita harapkan. Penerapan pasal di 340 KUHP dengan tuntutan pidana mati, itu menurut kami sudah sangat maksimal," kata Putri, Senin (27/11/2023).

Nantinya pihak keluarga Imam Masykur, berencana hadir langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat sidang putusan tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana itu digelar.

Pun demikian, tim penasihat hukum berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang mengadili perkara ini, dapat mejantuhkan vonis seusai dengan tuntutan Oditur Militer.

"Untuk hari ini sangat memuaskan hasilnya, dan kita tinggal menunggu putusan dua minggu nanti setelah pleidoi (dari terdakwa). Insya Allah ketika putusan akan kita hadirkan keluarga," ujar Putri.

Dalam sidang tuntutan, Oditur Militer menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca Juga: Tubuh Tak Bernyawa Imam Masykur Digotong ke Bibir Jembatan, Jasadnya Dibuang dalam Posisi Begini hingga Kepalanya Bentur Besi dan Batu Sungai

Pasalnya sebelum kejadian para terdakwa sudah menyiapkan segala perlengkapan menculik, melakukan penganiayaan, hingga membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak.

Di antaranya menyiapkan mobil sewaan yang digunakan untuk menculik dan membuang jasad korban, dan kabel listrik dengan panjang sekitar 50 sentimeter untuk mencambuk Imam Masykur.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi juga menyatakan terdapat rentan waktu bagi ketiga terdakwa untuk merencanakan membuang jasad Imam Masykur.

"Oditur yakin berdasar fakta yang terungkap di persidangan perbuatan para terdakwa tergolong sadis, tidak manusiawi, di luar batas perikemanusiaan," tutur Riswandono.

Hal ini merujuk hasil Visum et Repertum dokter forensik Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto bahwa Imam Masykur mengalami pendarahan di otak akibat dianiaya.

Kemudian luka memar akibat akumulasi pukulan tangan kosong dan menggunakan handy talkie, tendangan ke rahang, penganiayaan di leher hingga batang lidah Imam Masykur patah.

"Ini mengakibatkan saluran pernapasan korban terganggu. Mengakibatkan korban cepat meninggal, jadi kalaupun tidak patah batang lidah korban tetap meninggal," lanjut Riswandono.

Dilansir dari Kompas.com, sehari sebelum membunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik mengikuti kegiatan RI 3 atau Iriana Joko Widodo ke Solo.

Praka Riswandi dari satuan Paspampres merupakan tersangka pembunuhan bersama dua anggota TNI lainnya, yakni Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengungkapkan, Praka Riswandi Manik menuturkan hal itu saat dihubungi oleh Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

"Terdakwa satu menjawab, 'Saya baru pulang dari Solo (habis) kegiatan RI 3. Rencananya (besok) mau jalan-jalan bersama anak dan istri'," tutur Upen dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Imam Masykur Bukan Satu-satunya, Ini Pengakuan Korban Selamat dari Penculikan dan Penganiayaan Praka RM Usai Disiksa 12 Jam, Diancam Begini

Pada Jumat, 11 Agustus 2023, Praka Riswandi Manik sedang libur. Ia berada di rumah dinas Paspampres di Gunung Putri, Cikeas, sekitar pukul 22.00 WIB.

Ia dihubungi oleh Praka Jasmowir dan Praka Heri Sandi. Mereka ingin membahas penggerebekan toko obat ilegal.

"(Mereka) mengatakan, 'Gimana, Lae? Besok jadi enggak? Jam berapa?'" kata Upen.

Namun, Praka Riswandi Manik menjawab bahwa ia berencana untuk jalan-jalan bersama istri dan anaknya pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Dua anggota TNI lainnya merespons, "Oh begitu". Namun, mereka tak berhenti membujuk Praka Riswandi Manik agar bersedia ikut.

"Membujuk agar terdakwa satu bersedia untuk ikut dengan mengatakan, 'Ayolah bisa'. Terdakwa satu menjawab, 'Ya sudah'," Upen berujar.

Selanjutnya, Praka Jasmowir menanyakan jadwal mereka kumpul pada Sabtu beserta lokasinya.

Sementara itu, Praka Heri Sandi akan mencari mobil untuk melancarkan aksi mereka.

Telepon pun berakhir dan mereka beraksi pada Sabtu sore. Imam Masykur diculik dari toko obatnya di Rempoa, Tangerang Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB.

Modus para terdakwa melakukannya adalah pemerasan berkedok penggerebekan toko obat.

Mereka menyamar menjadi polisi dan membawa surat tugas palsu saat berpura-pura membeli obat tramadol.

Baca Juga: Menangis Peluk Peti Mati Imam Masykur, Inilah Sosok Pacar Pemuda Aceh Korban Penganiayaan Paspampres, Yuni Mauliza Ternyata Caleg

Para terdakwa memukuli korban dan meminta tebusan sebesar Rp 50 juta jika korban ingin dibebaskan.

Pemerasan itu berujung pada penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Jasad Imam Masykur ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Kini, tiga terdakwa dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Mereka mengajukan pleidoi dalam sidang selanjutnya pada Senin, yaitu 4 Desember 2023.(*)