Find Us On Social Media :

Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat, Praka RM Ternyata Baru Kembali dari Kawal RI 3 ke Solo Sebelum Habisi Imam Masykur, Sempat Punya Rencana Ini

Sehari sebelum membunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik mengikuti kegiatan RI 3 ke Solo

Pasalnya sebelum kejadian para terdakwa sudah menyiapkan segala perlengkapan menculik, melakukan penganiayaan, hingga membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak.

Di antaranya menyiapkan mobil sewaan yang digunakan untuk menculik dan membuang jasad korban, dan kabel listrik dengan panjang sekitar 50 sentimeter untuk mencambuk Imam Masykur.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi juga menyatakan terdapat rentan waktu bagi ketiga terdakwa untuk merencanakan membuang jasad Imam Masykur.

"Oditur yakin berdasar fakta yang terungkap di persidangan perbuatan para terdakwa tergolong sadis, tidak manusiawi, di luar batas perikemanusiaan," tutur Riswandono.

Hal ini merujuk hasil Visum et Repertum dokter forensik Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto bahwa Imam Masykur mengalami pendarahan di otak akibat dianiaya.

Kemudian luka memar akibat akumulasi pukulan tangan kosong dan menggunakan handy talkie, tendangan ke rahang, penganiayaan di leher hingga batang lidah Imam Masykur patah.

"Ini mengakibatkan saluran pernapasan korban terganggu. Mengakibatkan korban cepat meninggal, jadi kalaupun tidak patah batang lidah korban tetap meninggal," lanjut Riswandono.

Dilansir dari Kompas.com, sehari sebelum membunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik mengikuti kegiatan RI 3 atau Iriana Joko Widodo ke Solo.

Praka Riswandi dari satuan Paspampres merupakan tersangka pembunuhan bersama dua anggota TNI lainnya, yakni Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengungkapkan, Praka Riswandi Manik menuturkan hal itu saat dihubungi oleh Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

"Terdakwa satu menjawab, 'Saya baru pulang dari Solo (habis) kegiatan RI 3. Rencananya (besok) mau jalan-jalan bersama anak dan istri'," tutur Upen dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Imam Masykur Bukan Satu-satunya, Ini Pengakuan Korban Selamat dari Penculikan dan Penganiayaan Praka RM Usai Disiksa 12 Jam, Diancam Begini