Find Us On Social Media :

Kasus Pembunuhan Subang Masuk Babak Baru, Yosef Gaspol Ajukan Praperadilan, Polisi: akan Lebih Menyempurnakan Proses..

Terkuak Cara Keji Yosef Habisi Tuti dan Amalia Mustika Ratu

Pengacara tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rohman Hidayat, mengajukan praperadilan untuk tiga kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023).

Diketahui, Rohman merupakan pengacara untuk empat tersangka kasus pembunuhan di Subang, yakni Yosep Hidayat, istri kedua Yosep yang bernama Mimin Mintarsih, serta kedua anak Mimin, yakni Arighi dan Abi.

Rohman mengatakan pihaknya menunggu jadwal sidang dari permohonan praperadilan yang diajukan untuk tersangka Mimin, Arighi, dan Abi.

"Apa yang sudah kami temukan di praperadilan, tinggal nunggu waktunya saja. Tinggal nunggu jadwal, hari ini dokumen sudah beres semua," kata Rohman kepada wartawan di Jalan Rayacagak, Kabupaten Subang, Rabu (22/11/2023).

Ia menyebutkan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.

Dalam SIPP PN Bandung tersebut, klasifikasi perkara yang tertera adalah mengenai sah atau tidaknya penahanan.

Rohman mengatakan sidang praperadilan ini berkemungkinan akan digelar pada pekan depan.

"Mungkin satu atau dua hari ada penunjukan hakim dan jadwal sidang minggu depan," katanya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pada 18 Agustus 2021 lalu.

Keduanya ditemukan dalam mobil Alphard di rumah mereka di Jalancagak, Kabupaten Subang.

Kasus tersebut baru ramai kembali di tahun 2023 setalah salah satu tersangka melaporkan diri ke kepolisian.

Baca Juga: Yosef Dipenjara, Arighi Harus Cari Duit Sendiri Demi Sesuap Nasi untuk Mimin, Abi Pilih Nganggur Selama Hal Ini Belum Selesai

Rekontruksi kasus tersebut pun baru dilaksanakan pada hari ini Rabu (23/11/2023).

Pada rekontruksi ini, kelima tersangka diundang untuk melakukan reka adegan. Tersangka Yosep Hidayat dan M Ramdanu terlihat hadir.

Namun, untuk ketiga tersangka Mimin, Arighi dan Abi dipulangkan kembali setelah menolak untuk menjalani rekontruksi di lokasi kejadian.

(*)