Pertanyakan Alasan Kuat Mimin Cs Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Subang, Kuasa Hukum Penasaran: Dua Alat Bukti Apa?

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:00
ist/kolase via GridHot

kuasa hukum Mimin Mintarsih Cs penasaran soal alasan para kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang

GridHot.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang hingga kini masih disorot.

Diketahui jika sebelumnya polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut, yakni Yosef, Danu, Mimin, Arighi, dan Abi.

Namun demikian, Mimin tampak masih mengelak meski telah menjadi tersangka.

Dilansir dari tribunjabar.id, kuasa hukum Mimin Mintarsih Cs penasaran soal alasan para kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang.

Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya, Arighi dan Abi, menjadi tersangka setelah adanya pengakuan tersangka lain, Muhammad Ramdanu alias Danu ke Polda Jabar.

Ketiganya diduga turut terlibat dalam pembunuhan keji di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.

Adapun, Mimin sendiri adalah istri kedua dari tersangka lain sekaligus suami dan ayah korban, yaitu Yosep Hidayah.

Mengenai hal ini, kuasa hukum Mimin Cs, Fajar Sidik mengaku berupaya mencari tahu alasan kliennya ditetapkan tersangka melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Terutama, bagi Mimin, Arighi, dan Abi, yang selama ini tidak ikut ditahan seperti Yosep dan Danu.

Fajar juga menjelaskan, tim kuasa hukum sudah berbicara dengan ketiga tersangka mengenai konsekuensi penahanan jika gugatan mereka ditolak.

"Sudah dibicarakan, karena kita mengajukan gugatan mencari keadilan juga kan," kata Fajar Sidik, pada Senin (4/12/2023), dikutip dari YouTube Misteri Mbak Suci.

Baca Juga: Yosef Tak Bakal Bisa Intimidasi , Danu Akhirnya dapat Keistimewaan Ini Usai Jadi Justice Collaborator

Menurut Fajar, hingga kini pihaknya belum mengetahui alasan penetapan tersangka kepada ketiga kliennya itu.

"Apa sih yang bisa menetapkan tersangka terhadap klien kami yang ketiga ini," ujar Fajar.

"Dua alat bukti apa? Kami juga ingin tahu," imbuhnya.

Yakin Gugatan Diterima

Lebih lanjut, Fajar Sidik yakin bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi, dan Abi.

Menurut Fajar, ada banyak hal yang bisa menguatkan posisi kliennya tersebut.

"Terkait keterangan saksi, bukti, dan fakta yang lain, insya Allah saya yakin," ungkap Fajar.

"Soal keputusannya ya setelah itu, tujuh hari," imbuhnya.

Yosep Nyusul Gugat Praperadilan

Sebelumnya, Fajar Sidik juga menjawab pertanyaan mengenai alasan Yosep Hidayah tidak turut menguggat status tersangka dengan praperadilan.

Hal itu sempat menimbulkan spekulasi bahwa Yosep telah menerima pengakuan Danu.

Baca Juga: Beda dengan Yosep, Danu Tersangka Kasus Subang Diamankan di Tempat Khusus, Keluarganya Dilindungi Kepolisian

Kendati demikian, Fajar membantah hal tersebut.

Menurut Fajar, pihaknya memang telah berencana untuk mengajukan gugatan atas nama Yosep Hidayah.

Akan tetapi, pengajuannya dipisahkan dari Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.

"Setelah perkara (gugatan praperadilan) untuk tiga klien Bu Mimin, Arighi, dan Abi, baru kami ajukan gugatan selanjutnya untuk Pak Yosep," kata Fajar.

"Di-dua berkas-kan," sambungnya.

Adapun, Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung pada Rabu (22/11/2023).

Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.

Sidang pertama gugatan praperadilan ini seharusnya digelar pada Senin (5/12/2023), tetapi sidang ditunda.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, alasan penundaan tersebut karena termohon yaitu Polda Jabar tidak hadir.

Sidang pertama pun dijadwalkan ulang pada Senin, 11 Desember 2023.

Mengutip Kompas.com, sidang praperadilan yang diajukan tiga tersangka yakni Mimin, Arighi, dan Abi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditunda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Beralibi Tak Bisa Nyetir, Yosep Yakin Yoris yang Kemudikan Mobil Alphard Kasus Subang, Soroti Tabiat dan Gelagat Anaknya

Batalnya sidang praperadilan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Yosef yakni Rohman Hidayat. Disebutkannya, hingga pukul 14.00 WIB penyidik dari Polda Jabar tak kunjung datang ke PN Bandung.

"Iya (ditunda) minggu depan," katanya saat ditemui di PN Bandung, Senin (4/12/2023).

Rohman mengatakan, sidang praperadilan ketiga tersangka ini dijadwalkan akan dilangsungkan hari ini, Senin (4/12/2023), berdasarkan surat yang diterimanya. Namun, tanpa ada kejelasan dari pihak Polda Jabar, mereka tidak kunjung datang.

"Belum ada konfirmasi ke pengadilan, mereka (Polda Jabar) akan hadir atau tidak. Panggilan (surat pemanggilan) ini dilakukan sudah benar," ucapnya.

"Pada hari ini ketiga tersangka ini, Mimin, Arighi dan Abi diharuskan wajib lapor ke Polda Jabar," tambah Rohman.

Dia mengungkapkan, tujuan Mimin, Arighi, dan Abi melayangkan praperadilan karena tak terima dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel.

Menurutnya, ketiga orang ini memilki alibi yang kuat dan diyakini tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Namun tiba-tiba atas keterangan Danu, ketiganya dijadikan tersangka.

"Kami meragukan alat bukti penetapan tersangka terhadap Bu Mimin, Arighi, dan Abi. Dari sejak penyidikan di Subang tiga tersangka ini memiliki alibi," ungkapnya.

"Kenapa tiba-tiba ada pengakuan Danu menyebut Yosep pelakunya kemudian pada saat itu juga ketiganya ditetapkan tersangka. Dan dalam reka agenda pembunuhan Danu adalah eksekutor," kata Rohman.

Rohman menyebut, pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi ahli pada praperadilan ini. Adapun saksi ahli yang akan dihadirkan yaitu ahli ilmu hukum.

"Tentunya ahli di bidang ilmu hukum. Terutama berkaitan dengan berita hukum pidana. Kita hadirkan ada dari Unpar dan lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Danu Jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum Yakin Keterangan Kliennya Sesuai Fakta, Permohonan Praperadilan Mimin CS Disoroti

Ditambahkannya, sidang praperadilan perihal penetapan tersangka ketiganya akan digelar pekan depan.

"Ya mungkin ada panggilan kedua nantinya. Biasanya ya saya gak tahu ya apakah Polda akan hadir atau tidak. Yang jelas sampai hari ini, belum hadir," kata Rohman. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, TribunJabar.id