GridHot.ID - Danu, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Subang, ditempatkan di tempat khusus, berbeda dengan Yosep yang ditahan di Rutan Polda Jabar.
Melansir TribunJabar.id, Danu diberikan perlindungan sejak menyerahkan diri sekaligus jadi saksi kunci dalam kasus Subang tersebut.
Begitu pula dengan keluarga Danu yang juga diberikan perlindungan dan pengamanan.
"Kita tempatkan di tempat khusus dan juga keluarganya kita berikan pengamanan," beber Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Sabtu (2/12/2023).
"Kami sudah sampaikan pada LPSK bahwa selama ini Danu sudah mendapat pengamanan khusus dari kita," lanjut Surawan.
Sebelumnya, diberitakan Kompas TV,Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya menerima permohonan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu, menjadi justice collaborator (JC).
Edwin mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (27/11/2023).
"Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," kata Edwin melalui akun Instagram @infolpsk, Kamis (30/11).
Ia menjelaskan, permohonan perlindungan Danu ke LPSK diajukan pada 23 Oktober 2023. Selain meminta perlindungan, Danu juga meminta rekomendasi untuk menjadi JC.
LPSK pun melakukan pendalaman informasi terkait sifat keterangan potensi ancaman yang mengarah ke Danu sebagai saksi kunci, serta melakukan asesmen psikologis.
Selain itu, koordinasi dengan Polda Jabar juga dilakukan sebelum memutuskan untuk menerima permohonan Danu.