Nasib 3 Polisi yang Terobos TKP Kasus Subang Pasca 1 Hari Kejadian, Terbukti Langgar Prosedur, Ada yang Bertugas di Polsek

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:13
YouTube Kompas TV

Terungkap peran dan keterlibatan 3 oknum polisi dalam kasus Subang

Gridhot.ID - Terkuak nasib 3 polisi yang melakukan kesalahan prosedur dalam menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), ada 3 anggota polisi yang dinilai melanggar kode etik.

Pelanggaran ketiganya lantaran masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi pembunuhan dan melakukan kesalahan prosedur.

Kesalahan prosedur itulah yang akhirnya menghambat penyelidikan kasus Subang hingga memakan waktu dua tahun.

"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," kata Tompo ditemui Kompas.com di Polda Jabar pada Kamis (7/12/2023).

"Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP, tiga di antaranya adalah anggota (polisi). Saat proses masuk, ini tidak melalui prosedur yang benar. Sehingga dengan demikian penyidik melihat ini suatu kesalahan prosedur," ujarnya.

Dari ketiga polisi ini, satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.

Namun, Tompo tidak menjelaskan jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.

"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan," katanya.

Perjalanan kasus Subang

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal dari penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Baca Juga: 4 Polisi Diduga Campuri Kasus Subang, Kompolnas Turun Tangan, Terkuak Banpol Penguras Bak Mandi Diperintah Seorang Perwira

Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.

Sebanyak 121 orang pun diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini.

Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.

Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.

Polisi baru menetapkan tersangka untuk kasus ini pada Oktober 2023, setelah ada pengakuan dari M Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti).

TribunJabar.id/Ahya Nurdin
TribunJabar.id/Ahya Nurdin

Jajaran Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus Subang yang menewaskan Tuti dan Amalia, Rabu (22/11/2023).

Danu juga menjadi tersangka dalam kasus ini bersama Yosep Hidayah (suami dan ayah korban), Mimin (istri kedua Yosep) serta Arighi dan Abi (anak Mimin).

Polisi mengatakan, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi permasalahan uang.

Yosep mengeluhkan uang jatah yang diberikan korban tak sesuai dengan keinginannya.

Hal ini yang membuat Yosep gelap mata dan menghabisi korban dengan menggunakan golok dan stik golf yang didapatkannya dari Danu.

Danu sendiri mendapatkan alat itu dari dapur usai diperintahkan Yosep untuk mengambilnya.

Usai dieksekusi, jasad korban dimandikan Mimin, kemudian diangkat empat tersangka ke dalam mobil Alphard.

Baca Juga: Sempat Disumpah Al Quran, 2 Teman Arighi Diduga Ketakutan, Pilih Jujur ke Penyidik soal Malam Terjadinya Pembunuhan Subang

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com