Find Us On Social Media :

Bansos PKH Cair Desember 2023, Ibu Hamil dan Balita Bisa Kantongi Rp 3 Juta per Tahun, Ini Cara Mendapatkannya

Bansos PKH cair lagi di bulan Desember 2023

Gridhot.ID - Bantuan sosial atau bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) cair lagi di bulan Desember 2023.

Bansos PKH merupakan bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai upaya strategis pemerintah dalam memperkecil kesenjangan sosial, dengan menyasar langsung keluarga yang memerlukan dukungan finansial.

Penyaluran bansos PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.

Melansir dari Tribunnews.com, pada Desember 2023, pencairan PKH memasuki triwulan keempat yang dijadwalkan cair selama bulan Oktober-Desember 2023.

Penerima bisa tahu apakah termasuk kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH Desember 2023 di cekbansos.kemensos.go.id secara online.

Adapun bansos terus dicairkan pada bulan Desember 2023 agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pangan di akhir tahun.

Untuk bansos PKH penerimanya tergantung pada kategori, dimana ada 7 kategori seperti ibu hamil dan anak sekolah.

Pengecekan nama penerima bansos PKH juga bisa dilakukan secara mudah yaitu hanya dengan mengetik nama KPM sesuai KTP.

Misalnya ibu hamil mendapatkan bansos Rp 750 ribu melalui program PKH dan bisa dicek mandiri secara online di bawah ini:

Maka setelah itu muncul nama penerima PKH Desember 2023 dan akan segera cair seusai jadwal.

Baca Juga: BLT PIP Cair Bulan Desember 2023, Siswa SMA Dapat Rp 1 Juta per Tahun, Begini Cara Cek Penerimanya

KPM diwajibkan untuk memenuhi ketujuh syarat penerima agar dapat terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap 4.

Jika terdapat salah satu syarat yang tidak dipenuhi oleh KPM, maka kemungkinan KPM tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Mengingat, Pemerintah Daerah melakukan pembaharuan data terkait uji kelayakan penerima bansos di setiap bulannya.

Sehingga tidak menutup kemungkinan jika daftar penerima bansos PKH selalu berubah-ubah tergantung uji kelayakan.

Sebagai informasi, ada 7 syarat penerima bansos PKH tahap 4 yakni:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah
  3. Memiliki komponen PKH meliputi ibu hamil, lansia, disabilitas, anak usia wajib belajar, dan anak sekolah SD hingga SMA
  4. Terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) khusus komponen anak sekolah
  5. Bukan penerima upah di atas UMP atau UMK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  6. Buka pegawai yang gajinya berasal dari APBN atau APBD
  7. Ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH Tahap 4

Rincian bansos PKH

Bantuan PKH disalurkan berdasarkan kebutuhan spesifik, dengan jumlah yang bervariasi.

Baca Juga: 3 BLT Cair Bulan Desember 2023 Termasuk Bansos Beras 10 Kg, Begini Cara Cek Penerimanya

(*)