Find Us On Social Media :

Kapolres Serang Sebut Muhyani yang Ditahan Usai Lawan Pencuri Tak dalam Kondisi Terdesak, Hotman Paris Turun Tangan: Ini Membela Diri!

Hotman Paris Soroti Kapolres Serang Sebut Peternak Tersangka Usai Lawan Pencuri, Singgung Keadilan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, kasus tersebut semestinya diproses hingga persidangan.

Pasalnya, hanya hakim lah yang bisa memutuskan, apakah pembelaan pelaku masuk kategori terpaksa atau tidak.

"Untuk dapat memutuskan apakah kasus tersebut merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) itu kewenangan majelis hakim," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

"Sehingga, benar jika ada kasus seperti itu harus diproses hingga persidangan," sambungnya.

Oleh karenanya, Poengky pun meminta agar penyidik menguatkan fakta-fakta kasus tersebut supaya bisa menentukan batas pembelaan yang dilakukan Muhyani.

Dengan begitu, hakim pun bisa mendalaminya dalam persidangan dan menjatuhkan putusan dengan baik.

Terkait penahanan pelaku, ia menilai hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Jika di tingkat kepolisian tidak ditahan, tetapi setelah perkaranya P-21 dan tersangka serta berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), maka menjadi kewenangan JPU untuk menahan atau tidak," ujarnya.

Dilansir dari tribunsumsel.com, pengacara kondang Hotman Paris turut menyoroti kasus vonis tersangka peternak yang melawan pencuri yang dijatuhkan oleh Polres Serang.

Kasus peternak yang melawan pencuri jadi tersangka itu bahkan membuat Hotman Paris turun tangan dan menyinggung soal keadilan dilansir dari akun instagram @hotmanparisofficial, Jumat (15/12/2023).

Dalam unggahannya, Hotman Paris memperlihatkan sebuah artikel terkait kasus Kapolres Serang yang menjatuhkan vonis tersangka kepada peternak yang melawan pencuri.

Baca Juga: Kejiwaan Panca Ayah yang Tega Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diperiksa, Opservasi Dilakukan 14 Hari, Polisi: Kesadaran Dia Menurun