Find Us On Social Media :

Kapolres Serang Sebut Muhyani yang Ditahan Usai Lawan Pencuri Tak dalam Kondisi Terdesak, Hotman Paris Turun Tangan: Ini Membela Diri!

Hotman Paris Soroti Kapolres Serang Sebut Peternak Tersangka Usai Lawan Pencuri, Singgung Keadilan

GridHot.ID - Muhyani (58) warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Serang bernasib malang.

Pasalnya, berniat membela diri dari maling yang satroni kandangnya, peternak itu justru ditetapkan sebagai tersangka.

Kasusnya pun kini ikut disorot oleh pengacara kondang Hotman Paris.

Melansir Kompas.com, seorang peternak asal Serang, Banten, Muhyani (58) ditetapkan menjadi tersangka usai melawan pencuri ternak di rumahnya.

Kejadian ini bermula ketika Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang berniat mengambil hewan ternak pada 23 Februari 2023.

Merasa aksinya ketahuan, Waldi mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya untuk melawan Muhyani.

Muhyani pun lantas mengambil gunting dan menusuk dada Waldi hingga terluka.

Meski sempat mencoba kabur, Waldi kemudian ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di tengah sawah keesokan harinya.

Pada 15 September 2023, Muhyani pun ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Lantas, sebenarnya bisakah seseorang yang mempertahankan diri dipidana?

Tanggapan Kompolnas

Baca Juga: Duel Sama Maling Kambing yang Satroni Kandangnya, Peternak di Serang Banten Pilu Dijadikan Tersangka, Istri: Bapak Cuma Bela Diri

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, kasus tersebut semestinya diproses hingga persidangan.

Pasalnya, hanya hakim lah yang bisa memutuskan, apakah pembelaan pelaku masuk kategori terpaksa atau tidak.

"Untuk dapat memutuskan apakah kasus tersebut merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) itu kewenangan majelis hakim," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

"Sehingga, benar jika ada kasus seperti itu harus diproses hingga persidangan," sambungnya.

Oleh karenanya, Poengky pun meminta agar penyidik menguatkan fakta-fakta kasus tersebut supaya bisa menentukan batas pembelaan yang dilakukan Muhyani.

Dengan begitu, hakim pun bisa mendalaminya dalam persidangan dan menjatuhkan putusan dengan baik.

Terkait penahanan pelaku, ia menilai hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Jika di tingkat kepolisian tidak ditahan, tetapi setelah perkaranya P-21 dan tersangka serta berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), maka menjadi kewenangan JPU untuk menahan atau tidak," ujarnya.

Dilansir dari tribunsumsel.com, pengacara kondang Hotman Paris turut menyoroti kasus vonis tersangka peternak yang melawan pencuri yang dijatuhkan oleh Polres Serang.

Kasus peternak yang melawan pencuri jadi tersangka itu bahkan membuat Hotman Paris turun tangan dan menyinggung soal keadilan dilansir dari akun instagram @hotmanparisofficial, Jumat (15/12/2023).

Dalam unggahannya, Hotman Paris memperlihatkan sebuah artikel terkait kasus Kapolres Serang yang menjatuhkan vonis tersangka kepada peternak yang melawan pencuri.

Baca Juga: Kejiwaan Panca Ayah yang Tega Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diperiksa, Opservasi Dilakukan 14 Hari, Polisi: Kesadaran Dia Menurun

Hotman Paris yang mengetahui hal tersebut lantas merasa tak terima dan memberikan pembelaan.

Menurut pengacara kondang itu, vonis yang diterima sang peternak sebagai tersangka lantaran melawan pencuri tak masuk akal.

Sebab, menurutnya, sang peternak hanya melakukan pembelaan diri saat terancam.

"Kasihan rakyat kecil! Ini membela diri! Kasus ssperti ini di Eropah & Usa nginap semalam pun tdk ditahanan! Mana keluarganya??? Tim Hotman 911 siap bantu! Agar media serang bantu hubungin keluarganya! Jangan diamkan ! Ayok rakyat Indonesia: bantu secara moral dgn memakai hati nuranimu! Indonesia makin parah penerapan hukumnya," jelas Hotman Paris.

Netizen yang mengetahui hal tersebut pun ramai memberikan komentar.

Bahkan tak sedikit yang ikut memberikan pembelaan atas pernyataan Hotman Paris.

"Seandainya ada maling di rumah si Kapolres, dan si Kapolres nya membela diri seperti bapak tersebut, apa si Kapolres nya akan di jadikan tersangka juga??".

"Terkadang di indonesia membela diri, membela harkat martabat dan ke hormatan sendiri aja dibilang salah, masa harus presiden yg turun tangan".

"Emang ngadi2 bang hukum skrg ini aku klw ada maling masuk ya bela diri atuh , ada palu ya aku pukul ke maling nya".

"Buat apa ada belajar pencak silat/ bela diri segala kalau untuk membela diri pun kita malah di suruh kabur kalau ada musuh, misalkan ini mh".

"kabur artinya yaudh biarin aja sih ternak lu ilang. cuma ternak doang elahh. gitu mksd kapolres nya" ungkap beberapa netizen.

Baca Juga: Mimin Cs Bisa Dijebloskan ke Penjara, Terkuak Bukan Cuma Danu yang Melihat Mereka dI TKP Kasus Subang, Begini Kata Polisi

Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto kemudian angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten.

Diketahui sebelumnya, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Waldi, seseorang pencuri ternak, tewas.

Sofwan menjelaskan, sebelum menetapkan Muhyani sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani yang menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (13/12/2023) dilansir dari Kompas.com.

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.

Menurut Sofwan, Muhyani pada saat kejadian memiliki kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.

Hal inilah yang kemudianmembuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Muhyani pun tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.

"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan.

Alumnus Akpol 1999 ini menambahkan, penyidik telah menangani perkara ini sudah sesuai aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.

Baca Juga: Ammar Zoni Kembali Berstatus Tersangka Usai Diciduk Polisi Atas Penyalahgunaan Narkoba

"Proses yang kita tempuh secara prosedural dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim lah yang memutuskan," kata dia.

Kini, penahanan Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, ditangguhkan.

Akan tetapi, proses hukum terus berjalan. Jaksa pun kini masih menyusun berkas dakwaan.(*)