Find Us On Social Media :

Langsung Tidur Usai Habisi Bayi yang Dilahirkannya, Wanita di Samarinda Ini Simpan Mayat Buah Hatinya di Termos Nasi

Seorang wanita berinisial AVI (22) menganiaya bayi yang baru dilahirkan hingga tewas.

Mendengar hal itu, pihak keluarga akhirnya mencari keberadaan jasad bayi tersebut dan melapor ke Polsek Samarinda Seberang.

Atas kejadian tersebut, AVI terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

AVI ditangkap pada Kamis (14/12/2023) siang atau sehari setelah menjalani perawatan di RS Dirgahayu.

Diketahui bahwa keluarga AVI tidak mengetahui sama sekali soal kehamilannya.

AVI diketahui mendadak melahirkan pada Rabu (13/12/2023) kemarin.

Karena panik mendengar suara tangisan bayi, AVI pun langsung melakukan penganiayaan hingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.

Kasus itu terungkap kala AVI mengalami pendarahan pasca melahirkan sendiri di dalam kamar mandi.

Pada saat itu AVI masih sempat mengelak dengan mengatakan sedang menstruasi kepada pihak keluarga.

Akan tetapi, karena mengalami pendarahan tak normal, AVI akhirnya dilarikan keluarga ke Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda pada Kamis (14/12/2023) pukul 04.30 Wita.

Pihak dokter yang memeriksa AVI menemukan kejanggalan, karena terdapat luka robekan pada area sensitif AVI.

"Setelah diperiksa lebih detail, pihak rumah sakit menemukan ari-ari bayi yang belum keluar dari alat kelamin pelaku (AVI) ini," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konverensi pers, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Klinik Alifa Tasikmalaya Ngotot Sudah Laksanakan Prosedur, Bayi yang Tewas Usai Dijadikan Bahan Konten Disebut Sehat Saat di Klinik

Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya AVI mengaku bahwa ia baru saja melahirkan bayi laki-laki secara normal.

Mendengar itu, keluarga AVI pun geram.

Melalui security rumah sakit, mereka lantas menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Jawa beserta Polsek Samarinda Seberang.

Bersama pihak kepolisian, keluarga pun kemudian mencari keberadaan bayi tak berdosa tersebut.

Setelah dilakukan pencarian, jasad bayi malang itu ditemukan di dalam termos nasi biru berukuran 38 atau kapasitas 30 liter air dan 12 liter nasi.

"Bayinya laki-laki. Saat ditemukan di dalam termos, tubuhnya terbungkus plastik hitam," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.

Atas perbuatannya, AVI dijerat pasal 76 huruf C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.(*)