Korban Katiyanti (dibunuh oleh pada tahun 2020 lalu dengan cara dicekik.
Kemudian ditemukan lagi korban bernama Sudimo dibunuh dengan cara diracun.
Penyidik Sat Reskrim Polres Wonogiri menjerat Sarmo, tersangka pembunuh berantai di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri dengan tuduhan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sesuai pasal itu, seorang tersangka pembunuhan berencana terancam hukuman maksimal mati.
"Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban, tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Ancamannya, hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (11/12/2023).
(*)