Find Us On Social Media :

Serial Killer Wonogiri Jadi Sorotan, Sarmo si Pembunuh Berantai Ternyata Sudah Habisi 4 Nyawa, Ini Korbannya

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menanyakan langsung kepada tersangka Sarmo, terduga pelaku pembunuhan berantai yang menelan empat korban jiwa di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Sabtu (30/12/2023).

GridHot.ID - Sosok Sarmo dalam serial killer Wonogiri, Jawa Tengah, menjadi sorotan.

Melansir Kompas.com, Sarmo (25) merupakan tersangka pembunuhan berantai yang berasal dari Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Sejauh ini, total korban pembunuhan berantai yang dilakukan Sarmo bertambah menjadi empat orang.

Dari penelisikan lebih lanjut, penyidik Sat Reskrim Polres Wonogiri menguak tambahan dua korban lain yang dibunuh oleh Sarmo.

"Kasus pembunuhan ini termasuk menonjol di akhir tahun 2023. Terungkap empat korban yang meninggal dunia dengan ccara dibunuh oleh tersangka Sarmo," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023).

Lutfi mengatakan, sebelumnya jumlah korban pembunuhan tersangka Sumarno berjumlah dua orang.

Dua korban itu adalah Agung Santosa (47) warga desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten; dan Sunaryo (47), warga Lingkungan Panggil, Kelurahan Jatipuro, Kecamatan Jatipuro.

Melansir TribunSolo.com, Agung Santosa dibunuh pada tahun 2021, sedangkan Sunaryo dibunuh pada April 2022. Keduanya dibunuh dengan cara diracun menggunakan apotas atau potas.

Sementara dua korban lain yang baru terungkap yakni Katiyani, warga Desa Sanan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri; dan Sudimo.

Kerangka Katiyani ditemukan di sekitar TPU Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, pada 16 Mei 2020.

Korban Sudimo merupakan pemilik lahan yang disewa Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto.

Baca Juga: Sarmo Pembunuh Berantai Wonogiri Juga Habisi Nyawa Istri Orang, Jalin Kedekatan dan Manfaatkan Momen Hujan Deras

"Jadi korban Katiyani dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan. Kemudian dirampas uangnya," tutur Lutfi.

"Sedangkan Sudimo dibunuh dengan cara seperti dua korban yang terungkap sebelumnya. Korban diberi minuman yang telah dicampur apotas," lanjutnya.

Jadi, total korban yang dibunuh Sarmo berjumlah empat orang. Mereka adalah Agung Santosa, Sunaryo, Katiyani, dan Sudimo.

Melansir informasi dari Tribunsolo.com, Sarmi tersangka pembunuhan berantai diringkus aparat pada 6 Desember 2023 lalu.

Sarmo awalnya diringkus terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan.

Namun dalam pemeriksaan, Sarmo akhirnya mengaku bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap dua orang yakni Sunaryo dan Agus Santosa.

Jenazah keduanya dibuang oleh Sarmo di Kecamatan Girimarto, Kabupatan Wonogiri.

Polisi kemudian melakukan pencarian di lokasi kedua korban dibuang oleh pelaku.

Hasilnya, pada 7 Desember 2023 lalu, polisi menemukan dua kerangka manusia di lokasi yang ditunjukan oleh pelaku.

"Benar yang bersangkutan (pelaku) atas nama Sarmo (35) mengakui telah membunuh dua orang dengan cara meracun, kemudian dikembangkan lagi pada tanggal 21 Desember 2023," ujar Kapolda Jawa tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Makopolres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023).

Polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap Sarmo terus melakukan pendalaman.

Akhirnya, Sarmo kembali membuat pengakuan mengejutkan, yakni sudah menghabisi dua orang lainnya, yakni Katiyanti dan Sudimo.

Baca Juga: 3 Bulan Tidur di Atas Kuburan Korban yang Dia Bunuh, Sarmo Ngaku Sudah Biasa, Terungkap Motifnya Jadi Pembunuh Berantai di Wonogiri

Korban Katiyanti (dibunuh oleh pada tahun 2020 lalu dengan cara dicekik.

Kemudian ditemukan lagi korban bernama Sudimo dibunuh dengan cara diracun.

Penyidik Sat Reskrim Polres Wonogiri menjerat Sarmo, tersangka pembunuh berantai di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri dengan tuduhan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sesuai pasal itu, seorang tersangka pembunuhan berencana terancam hukuman maksimal mati.

"Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban, tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Ancamannya, hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (11/12/2023).

(*)