Terungkap Jejak Kalung Tuti di TKP Kasus Subang, Sosok Purnawirawan Polisi Jadi Saksi Baru, Bakal Beratkan Para Tersangka?

Jumat, 05 Januari 2024 | 17:42
IST dan TribunJabar.id/Ahya Nurdin

Purnawirawan polisi jadi saksi baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang

Gridhot.ID - Seorang purnawirawan polisi menjadi saksi baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Informasi ini terungkap melalui surat panggilan resmi dari Polda Jabar, seperti yang dikutip dari tayangan kanal YouTube Anjas Asmara.

Dalam surat panggilan itu, purnawirawan polisi ini diminta untuk hadir menemui penyidik di Polsek Jalancagak, Kabupaten Subang pada Kamis (21/12/2023).

Keberadaan saksi baru ini sontak mengundang perhatian karena keterlibatannya sejak dulu dalam penanganan kasus Subang.

Sumber-sumber menyatakan bahwa purnawirawan polisi ini telah lama berkeinginan untuk mengungkap kebenaran kasus Subang.

Pasalnya, ia merupakan anggota polisi Polres Subang yang pertama kali datang ke TKP dan melihat jasad kedua korban yang berada di dalam bagasi mobil Alphard, Rabu (18/8/2021).

Namun, setelah 2 tahun kasus Subang terkatung-katung, anggota polisi ini pensiun.

Melansir dari TribunJabar.id, purnawirawan polisi ini digadang-gadang bakal membongkar sejumlah fakta yang menguatkan bukti di TKP.

Diketahui, anggota polisi ini sempat mengungkap sosok wanita misterius dibonceng mengendarai motor NMAX di dekat TKP.

Ia juga membongkar fakta soal kalung korban Tuti Suhartini.

Rupanya purnawirawan polisi ini yang sempat menemukan barang bukti kalung Tuti di TKP.

Baca Juga: Terkuak Bukti Yosep Rencanakan Pembunuhan Tuti dan Amalia, Baju yang Dipakai saat Lapor Polisi Jadi Petunjuk Kuat

Menurut keterangannya, ia menemukan kalung korban Tuti di area kebun rumah TKP.

Jika dikaitkan dengan reka adegan rekonstruksi dari kesaksian Danu, bukti keberadaan kalung korban Tuti disinyalir ada kesesuaian.

Menurut keterangan Danu, jasad Tuti dibawa dari dapur atau belakang rumah melewati kebun samping rumah hingga menuju garasi mobil.

Sedangkan jasad Amalia, berdasarkan keterangan Danu dibopong oleh Yosep lewat puntu depan rumah.

Sang purnawirawan polisi itu mengaku bahwa kalung Tuti sudah disampaikan kepada pihak berwenang yang semestinya bertanggung jawab mengumpulkan barang bukti.

Namun, ia merasa heran karena oknum polisi yang menerima barang bukti darinya kerap berkilah dan melakukan kesalahan seolah mencoba menghilangkan barang bukti.

Ia juga menyoroti kelakuan dari oknum rekan sesama anggotanya itu yang beralasan lupa menyimpan barang bukti kasus Subang.

Sementara ia meyakini bahwa setiap anggota polisi telah dibekali ilmu terkait tentang barang bukti dalam suatu perkara.

Kendati demikian, belum diketahui secara detail kesaksian apa yang diberikan oleh purnawirawan polisi ini.

Pertanyaan pun muncul mengenai apakah ia akan menjadi saksi yang meringankan atau justru memberatkan para tersangka kasus Subang.

Sejauh ini, kasus Subang telah menetapkan 5 tersangka, yaitu Yosep (suami Tuti sekaligus ayah Amalia), Danu (keponakan Tuti), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep), dan dua anak Mimin bernama Arighi dan Abi.

Baca Juga: Nasib 3 Polisi yang Terobos TKP Kasus Subang Pasca 1 Hari Kejadian, Terbukti Langgar Prosedur, Ada yang Bertugas di Polsek

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo juga mengatakan, dalam kasus Subang, ada 3 anggota polisi yang dinilai melanggar kode etik.

Pelanggaran ketiganya lantaran masuk ke dalam TKP atau lokasi pembunuhan dan melakukan kesalahan prosedur.

Kesalahan prosedur itulah yang akhirnya menghambat penyelidikan kasus Subang hingga memakan waktu 2 tahun.

"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," kata Tompo ditemui Kompas.com di Polda Jabar pada Kamis (7/12/2023).

"Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP, tiga di antaranya adalah anggota (polisi). Saat proses masuk, ini tidak melalui prosedur yang benar. Sehingga dengan demikian penyidik melihat ini suatu kesalahan prosedur," ujarnya.

Dari ketiga polisi ini, satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.

Namun, Tompo tidak menjelaskan jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.

"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan," katanya.

Baca Juga: Resmi Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Danu Ditahan di Tempat Khusus, Tidak Satu Ruangan dengan Yosep Hidayah

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, TribunJabar.id