Gridhot.ID - Terkuak nasib 3 polisi yang melakukan kesalahan prosedur dalam menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), ada 3 anggota polisi yang dinilai melanggar kode etik.
Pelanggaran ketiganya lantaran masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi pembunuhan dan melakukan kesalahan prosedur.
Kesalahan prosedur itulah yang akhirnya menghambat penyelidikan kasus Subang hingga memakan waktu dua tahun.
"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," kata Tompo ditemui Kompas.com di Polda Jabar pada Kamis (7/12/2023).
"Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP, tiga di antaranya adalah anggota (polisi). Saat proses masuk, ini tidak melalui prosedur yang benar. Sehingga dengan demikian penyidik melihat ini suatu kesalahan prosedur," ujarnya.
Dari ketiga polisi ini, satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.
Namun, Tompo tidak menjelaskan jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.
"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan," katanya.
Perjalanan kasus Subang
Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal dari penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.