Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.
Sebanyak 121 orang pun diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini.
Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.
Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.
Polisi baru menetapkan tersangka untuk kasus ini pada Oktober 2023, setelah ada pengakuan dari M Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti).
Jajaran Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus Subang yang menewaskan Tuti dan Amalia, Rabu (22/11/2023).
Danu juga menjadi tersangka dalam kasus ini bersama Yosep Hidayah (suami dan ayah korban), Mimin (istri kedua Yosep) serta Arighi dan Abi (anak Mimin).
Polisi mengatakan, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi permasalahan uang.
Yosep mengeluhkan uang jatah yang diberikan korban tak sesuai dengan keinginannya.
Hal ini yang membuat Yosep gelap mata dan menghabisi korban dengan menggunakan golok dan stik golf yang didapatkannya dari Danu.
Danu sendiri mendapatkan alat itu dari dapur usai diperintahkan Yosep untuk mengambilnya.
Usai dieksekusi, jasad korban dimandikan Mimin, kemudian diangkat empat tersangka ke dalam mobil Alphard.