Gridhot.ID - James Loodewyk Tomatala (61), suami yang membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarni (55) di Kota Malang, Jawa Timur, mendadak ambruk dan lemas.
Peristiwa itu terjadi saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (4/1/2024).
Melansir dari Kompas.com, James tiba-tiba lemas dan tersungkur di lantai.
Polisi kemudian menggotong dan menaikkannya ke kursi roda.
Kata kuasa hukum
Penasihat hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkap bahwa James memiliki riwayat penyakit diabetes.
"Kalau info yang saya peroleh sementara, sejak umur 40 itu tersangka sudah curiga sama istrinya, apalagi tersangka juga menderita penyakit diabet atau gula. Jadi secara tidak langsung itu dia kurang begitu harmonis dengan istrinya," katanya, Kamis (4/1/2024).
Guntur mengatakan bahwa James gelisah dan tak bisa tidur setelah kejadian pembunuhan.
"Malam (usai melakukan pembunuhan) James merasa dihantui istrinya, tak bisa tidur," ujarnya.
Penjelasan polisi
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, Satreskrim masih berupaya melakukan pendalaman dengan memeriksa tersangka James.
Menurutnya saat ini tersangka dalam kondisi masih terguncang.
Namun polisi memastikan bahwa kondisi kejiwaan James normal dan melakukan pembunuhan dalam kondisi sadar.
"Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan," katanya.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan masih menunggu hasi otopsi jenazah korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," ungkap dia.
Mutilasi
Sebelumnya diberitakan, James membunuh dan memutilasi istrinya pada 30 Desember 2023.
Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah pelaku, Jalan Serayu Nomor 6 RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Pelaku memotong tubuh korban menjadi 10 bagian dan menaruhnya di sebuah ember.
Sehari kemudian atau pada 31 Desember 2023, James menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti linggis, kayu, pisau, baju korban dan kantong plastik.
Motif pembunuhan itu diduga karena hubungan rumah tangga yang tidak harmonis.
Sang istri diketahui sudah tidak tinggal di rumah selama kurang lebih 6 bulan karena menjadi korban KDRT.
"Dari keterangan yang kami dapatkan dari anaknya bahwa selama ini korban sering mengalami perlakuan kasar serta KDRT dari tersangka, dan itu sudah berlangsung lama," kata Kanit 4 Tindak Pidana Khusus Satrekrim Polresta Malang Kota Ipda Aji Lukman Syah, Selasa (2/1/2024).
Dia menjelaskan, Sutarini sebetulnya sudah memiliki rencana untuk berpisah dengan James.
Namun, karena saat itu anak-anaknya masih kecil, rencana itu tak jadi dilakukan.
Kini setelah anaknya sudah besar dan mandiri, Sutarini memberanikan diri untuk kabur dari rumah.
Sutarini meninggalkan rumah sejak Juli 2023 selama 5 bulan 25 hari.
James kemudian berinisiatif mencari istrinya.
Ia pun mendapatkan informasi bahwa Sutarini akan hadir di sebuah pertemuan di Taman Krida Budaya (TKB) Kota Malang.
"Lalu pada Sabtu (30/12/2023) pagi, tersangka dan korban ini bertemu di Taman Krida Budaya Kota Malang. Setelah itu, korban diajak pulang ke rumah," jelas Aji.
Dalam perjalanan pulang, James mencecar Sutarini dengan berbagai pertanyaan.
James menduga Sutarini telah melakukan perselingkuhan.
Keduanya pun cekcok hingga sampai di rumah. James lantas emosi dan memukul serta mencekik korban hingga tewas.
"Leher korban dicekik dan ditekan oleh tersangka memakai tongkat hingga meninggal. Dan di hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mengambil pisau di dapur lalu memutilasinya," terangnya.
Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, James memutilasi istrinya lantaran untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian," ujar Kompol Danang, Senin (1/1/2024).
(*)