Find Us On Social Media :

Bejatnya Ayah di Sumbawa Rudapaksa Anak Kandung sejak Umur 6 Tahun, Korban Alami Trauma hingga Depresi

Ilustrasi ayah rudapaksa anak

Penyidik menetapkan SAM sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Duel di Rumah, Ayah di Semarang Bunuh Anak Kandungnya Sendiri Demi Lindungi Keluarga: Kami Sudah Biasa...

(*)