Gridhot.ID - Terapis pijat yang jadi tersangka pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur diduga hendak melarikan diri dan menghilangkan jejak.
Pernyataan itu berdasarkan keterangan pemilik bangunan kos, M Irianto (61) yang dihuni terduga pelaku, AR.
Melansir dari Kompas.com, AR sempat meminta izin kepada Irianto untuk mengecat tembok.
Hal itu juga sempat ditanyakan oleh pihak kepolisian kepada Irianto.
"Malam jam 8 saat tahlil (Kamis, 4 Januari 2023) dari kepolisian datang ke rumah saya tanya kosan bapak pernah dicat ulang ya, orangnya pernah izin untuk ngecat," katanya.
Kemudian, terduga pelaku juga pernah meminta izin mengganti kasur dengan alasan sudah tipis.
"Kasur itu katanya sudah tipis dan dibuang ke sungai," katanya.
Selain itu, sebelumnya AR sudah pamit untuk pindah tinggal ke rumah mertuanya pada Sabtu (6/1/2024).
Alasannya, usaha terapi pijatnya sudah sepi pasien.
Namun, polisi telah mencium perbuatan terduga pelaku.
"Sebenarnya orang ini sudah pamit, karena habisnya 6 Januari. Katanya 'Insyaallah 6 Januari saya sudah pindah', menyampaikan seperti itu, hendak ikut mertuanya karena usaha sepi," katanya.
Diketahui, AR dikenal warga sebagai terapis pijat kesehatan sejak tinggal di sana pada 19 Maret 2019.
Kemudian, membuka praktik sendiri di kosnya sejak beberapa tahun lalu.
AR memiliki seorang istri dan belum memiliki anak.
"AR perkiraan usia sekitar 40-50, ngakunya dari Probolinggo, istrinya asal Jalan Maninjau, Sawojajar," katanya.
Menanggapi hal itu, Wakasatreskrim AKP Nur Wasis mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka juga telah mengakui perbuatannya.
Namun, soal dugaan apakah tersangka hendak meninggalkan jejak dan kabur, Nur Wasis belum bisa memberikan keterangan.
"Tersangka sudah mengakui, kooperatif tapi kami masih terus melakukan pendalaman," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang terapis pijat di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AR diamankan polisi atas dugaan pembunuhan dan mutilasi.
AR diduga membunuh dan memutilasi pasiennya, AP (34), warga Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini.
"Ini masih dalam penanganan kami, sementara satu orang diamankan," kata Danang secara singkat saat dihubungi, Jumat (5/1/2023).
AR merupakan warga Probolinggo yang tinggal di rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A Kota Malang.
AR tinggal bersama istrinya di kos milik M Irianto.
AR sempat dipanggil pihak kepolisian pada 14 Oktober 2023.
AR saat itu diminta memberikan keterangan dugaan menyembunyikan seseorang.
Namun, esok harinya atau 15 Oktober 2023, AR dipulangkan atau kembali ke kos.
"Pak RW 03 memberitahu saya bahwa bapaknya itu (AR) dipanggil ke Kantor Polsek Kedungkandang, ada indikasi menyembunyikan orang," kata M Irianto pada Jumat.
Kemudian, AR kembali dipanggil polisi pada Rabu (3/1/2024).
Irianto juga sempat mempertanyakan kasus yang dialami AR kepada pihak RT 01.
"Kemarin malam hari Rabu dari RT 01 menyampaikan bahwa AR dipanggil lagi ke Polsek Kedungkandang, saya tanya kasusnya apa ke Pak Sekretaris RT juga tidak tahu, sore itu AR dilepas lagi," katanya.
Kemudian, pada Jumat (5/1/2024) dini hari, Irianto mendengar kabar adanya kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pihak kepolisian bersama AR.
Selain itu, pada bagian depan pintu salah satu bangunan kosnya yang digunakan AR sebagai tempat pijat juga sudah diberi garis polisi.
"Tadi malam, saya dibangunkan setengah 2, katanya ada olah TKP, penggalian bagian kepala, saya enggak ikut, hanya menyaksikan dari video," ungkapnya.
Dari keterangan kepolisian yang diterimanya, AR terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi. Warga sekitar juga tidak menyangka apa yang telah diperbuat AR.
"Kalau penjelasan kepolisian seperti itu, saya enggak menyangka, padahal orang itu pendiam, ternyata sampai sekejam itu. Katanya kasusnya mutilasi, kita kan menganggapnya kejam kok sampai segitunya. Orangnya juga sopan," katanya.
(*)