Find Us On Social Media :

Dibongkar LPSK, Anak Ketua DPRD Boyolali Ikut Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI, Awalnya Ditelepon Ayah untuk Pantau Situasi Kompi

LPSK ungkap kronologi kasus dugaan penganiayaan warga Boyolali oleh oknum TNI, Rabu (10/1/2024).

Kelanjutan kasus penganiayaan

Dalam kasus ini, enam oknum TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.

Keenam tersangka ditetapkan berdasarkan laporan salah satu korban berinisial ADI.

"Keterangan yang kami terima, bahwa enam tersangka yang ditahan itu baru terkait korban ADI, belum terkait korban lainnya," kata Edwin.

LPSK berharap kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI ini bisa diproses secara transparan dan berkeadilan.

"Penindakannya kami harapkan akuntabel, transparan dan berkeadilan. Korban sudah jadi korban, jangan dicari kesalahannya, kasus ini problem-nya penganiayaan, bukan lainnya," jelas Edwin.

Edwin menambahkan, ketujuh korban tidak menuntut restitusi.

Restitusi adalah uang ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana.

"Para korban sejauh ini tidak ada yang menuntut restitusi. Itu dari pihak kuasa hukumnya. Kalaupun korban mau ajukan, ya tidak masalah. Itu hak korban, restitusi dari pelaku, tapi sejauh ini belum ada," jelas Edwin.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap warga Boyolali terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali pada 30 Desember 2023.

Awalnya, sejumlah anggota Kompi B tengah bermain bola voli sekira pukul 11.19 WIB dan mendengar adanya suara berisik yang berasal dari arah lampu merah.

Merasa kesal dengan suara knalpot motor yang bising, beberapa oknum TNI diduga mengejar, menangkap dan menganiaya ketujuh warga.

Pada hari yang sama, orang tua korban berinisial ADI melaporkan dugaan penganiayaan ke Denpom IV Surakarta.

Baca Juga: Terungkap Lokasi Pilot Susi Air yang Disandera KKB Papua, Penampilannya Miris di Momen Natal, TNI Tetap Teguh dengan Strateginya

(*)