Akan tetapi, usai melakukan mediasi, makam tersebut tak kunjung dipindahkan oleh pihak keluarganya.
"Nah ternyata mereka tidak mau, mereka kekeuh tidak mau memindahkan," tutur dia.
Lisa menjelaskan, makam itu baru boleh dipindah setelah dia memberikan surat tertulis dari Kecamatan untuk memindahkan pusara.
Setelahnya, terjadilah pertemuan antara Pemkot Jakarta Selatan, pihak Kecamatan, Kelurahan, hingga keluarga pemilik makam.
"Hasil rapat itu mereka memutuskan kalau makamnya baru bisa dibongkar setahun kemudian. Nah itu kan merugikan kami sebagai warga, itu setahun kemudian kerugian kosan saya bisa nggak laku, kalau saya mau jual rumah saya bisa anjlok harganya," ujar Lisa.
Menurut Lisa, tak kurang dari 69 warga yang menolak makam di pekarangan rumah tetangganya itu.
"Saya kaget kan. Terus saya langsung lapor ke Pak RT, saya WA (WhatsApp). Katanya Pak RT dia tidak tahu dan tidak ada izin itu kuburan," kata dia.
Di sisi lain, Camat Pasar Minggu, Arief Wibowo mengatakan pihaknya telah menangani permasalahan makam di pekarangan rumah tersebut.
Baca Juga: Jenazah Mbah Mijem Akhirnya Ditemukan setelah Satu Bulan Tertimbun Tanah Longsor di Wonogiri
Dia menjelaskan, keberadaan makam di pekarangan rumah, telah menyalahi aturan.
"Ya menyalahi aturan. Tentunya seandainya itu untuk makam, harus izin dan prosedurnya, persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi," ujar Arief.