Find Us On Social Media :

Jadi Tumbal Nafsu Pesugihan, Remaja Usia 16 Tahun di Purbalingga Disetubuhi Ayah Tiri Tiga Kali, Ibu Kandung Mengizinkan

Ilustrasi - Seorang anak di Purbalingga, Jawa Tengah, disetubuhi ayah tiri atas izin ibu kandung.

"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," terangnya.

Pengungkapan Kasus

Melansir TribunBanyumas.com, pengungkapan kasus bermula saat korban berada di rumah neneknya dan tidak mau pulang.

Korban kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.

Bibi korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Pengakuan Tersangka

Berdasarkan pengakuan tersangka RM, peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama dilakukan pada 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban.

Baca Juga: Bejatnya Ayah di Sumbawa Rudapaksa Anak Kandung sejak Umur 6 Tahun, Korban Alami Trauma hingga Depresi

Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023.

Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga.

Saat peristiwa terjadi, tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Sebagai informasi, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya.

(*)