Find Us On Social Media :

Selebgram Annisa Rama Dewi Merangkap Jadi Mucikari, Sosialita Pangkalpinang Ini Tawarkan Harga Rp 3 Juta Sekali Kencan

Selebgram Annisa Rama Dewi.

GridHot.ID - Selebgram asal Pangkalpinang, Annisa Rama Dewi baru-baru ini diciduk polisi.

Annisa Rama Dewi terjerat kasus perdagangan orang.

Annisa Rama Dewi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 120 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Koba.

Dikutip dari TribunManado, selebgram tersebut ditangkap saat berada di tempat karaoke di Jalan Raya Koba-Pangkalpinang, Bangka, oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel pada Jumat (1/9/2023) malam.

Setelah melalui proses persidangan di PN Koba, Annisa Rama Dewi terbukti bersalah.

Vonis yang dibacakan Kamis (18/1/2024) pekan kemarin lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.

Ketua majelis hakim, Derit SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Hukuman penjara selama 3 tahun. Pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 1 bulan," kata Derit.

Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, tapi Kuasa Hukum Tato Trisetya masih pikir-pikir.

"Sudah menerima putusan, PH-nya masih pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti yang hadir dalam persidangan itu secara virtual.

 Baca Juga: Remaja di Bawah Umur asal Bukittinggi Jadi Mucikari, Jual Pria ke Sesama Pria, Begini Kata Polisi