GridHot.ID - DNF (17), seorang remaja di bawah umur di Bukittinggi,Sumatera Barat, diduga menjadi mucikari.
DNF diduga menjual laki-laki dewasa untuk melayani sesama jenis di salah satu hotel daerah setempat.
Melansir Antara News, DNF ditangkap Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi di salah satu hotel di Bukittinggi bersama seorang korbannya, laki-laki Z (27), Rabu (14/6/2023).
"Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/6) malam di sebuah hotel di Bukittinggi, pelaku bawah umur inisial DNF (17) yang menjual seorang pria inisial Z (27) kepada pelanggan sesama jenis," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Kamis (15/6/2023).
Fetrizal mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan aktivitas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bukittinggi
"Berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/02/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/Polresta Bukittinggi /Polda Sumbar tanggal 14 Juni 2023," kataFetrizal .
Fetrizal mengatakan petugas melakukan penangkapan di hotel yang berada di Kecamatan Guguak Panjang dan melakukan penyelidikan.
"Petugas kemudian melihat dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar, setelahnya satu orang keluar sendirian yaitu tersangka DNF," katanya.
DNF kemudian diamankan dan diminta untuk menunjukkan kamar yang ternyata di dalamnya ditemukan korban Z bersama pelanggan laki-laki.
"Z merupakan warga Kabupaten Pasaman, sedangkan DNF warga Kota Bukittinggi, keduanya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.