GridHot.ID - Heboh kasus prostitusi online di Purwokerto, Banyumas, yang menawarkan ibu hamil, ibu menyusui, perawan, hingga anak-anak.
Kasus prostitusi online itu dibongkar oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.
Atas kasus tersebut, dilansir dari TribunJateng.com, polisi menangkap satu pria yang berperan sebagai mucikari.
Tersangka menyediakan prostitusi online yang cukup lengkap mulai dari layanan prostitusi ibu hamil, menyusui hingga layanan bagi para gay.
"Iya, kasus ini kami ungkap bulan ini,ada satu tersangka dari kasus prostitusi online tersebut, identitas nanti kami beberkan pekan depan saat rilis," ujar Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih saat ditemui di Kantornya, Kamis (26/10/2023).
Sulistyaningsih mengatakan, kasus prostitusi online di Purwokerto itu sudah berlangsung sejak tahun 2012.
Tersangka mengelola bisnis terlarangnya hanya lewat kanal Facebook.
"Bisnis itu sudah jalan sejak tahun 2021," paparnya.
Modus tersangka dalam menggaet korban adalah dengan trik menawarkan pekerjaan di kanal Facebook.
Selepas korban tertarik, tersangka memperdayainya untuk diperkerjakan sebagai pekerja seks.
"Tersangka menawarkan pekerjaan diposting di Facebook. Korban yang butuh bekerja ada yang datang tetapi ternyata akhirnya dijual," papar Sulistyaningsih.
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar