Find Us On Social Media :

James Gorok Leher Istrinya saat Korban Masih Hidup, Terungkap Jalannya Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang

Tersangka James Loodewyk Tomatala saat menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi terhadap istri, Selasa (23/1/2024).

GridHot.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi istri di Kota Malang sempat menjadi sorotan.

James Loodewyk Tomatala (61) merupakan tersangka yang tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, Ni Made Sutarini (55).

Melansir Surya Malang, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) di rumagh tersangka yang berada Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah istrinya menjadi 10 bagian.

Tersangka lalu memasukkan potongan tubuh korban ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Tersangka kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Minggu (31/1/2024).

Dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa (12/1/2024) siang, terungkap fakta bahwa tersangka menggorok leher istrinya saat korban masih dalam keadaan hidup.

Sebagai informasi, tersangka dihadirkan langsung dalam rekonstruksi yang digelar di rumah yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Rekonstruksi berlangsung selama 1 jam, mulai pukul 09.24 WIB dan selesai pukul 10.11 WIB.

Selama rekontruksi, terlihat seluruh adegan, baik saat tersangka membunuh dan memutilasi korban yang diperagakan seluruhnya di bagian teras rumah.

Baca Juga: Lehernya Digorok Pasutri Demi Kuasai Perhiasan yang Dipakainya, Terungkap Permintaan dan Ucapan Terakhir Bocah 8 Tahun di Boltim

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan jalannya rekonstruksi tersebut.

"Tujuan rekonstruksi digelar, untuk memperjelas antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang ditemukan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (23/1/2024).

"Sehingga, jelas tergambar seluruh rangkaian adegan. Dan ini mempermudah ketika proses penyidikan, penuntutan maupun saat persidangan," lanjutnya.

Danang menjelaskan, ada sebanyak 7 kelompok adegan diperagakan tersangka.

"Ada 7 kelompok adegan, masing-masing terdiri dari beberapa sub adegan. Mulai saat tersangka datang ke rumah bersama korban hingga terjadi cekcok, kemudian terjadi pembunuhan, lalu upaya melakukan mutilasi korban," jelasnya.

Ada yang menarik dalam rekonstruksi tersebut. Di saat adegan 3, tersangka menggorok leher korban di saat korban dalam kondisi masih hidup.

"Jadi, korban ini dipukul sehingga pingsan. Setelah itu, tersangka menggorok bagian leher depan korban dengan pisau kecil," ujarnya.

"Kemudian, memotong bagian leher belakang dengan pisau besar. Hingga akhirnya korban meninggal," bebernya.

Danang juga menambahkan, bahwa tidak ditemukan fakta baru. Semua jalannya adegan rekonstruksi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Alhamdulillah, sesuai dengan fakta yang kita temukan. Selanjutnya, berkas perkara segera kami lengkapi untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," pungkasnya.

Sebagai informasi, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

(*)