Find Us On Social Media :

5 Fakta Dua Oknum Guru SD Mesum di Sekolah Dipergoki Murid Sendiri, Pelaku Statusnya PPPK, Sama-sama Sudah Punya Pasangan Sah

Ilustrasi - Heboh kabar mengenai dua oknum guru melakukan tindak asusila di sekolah. Ironisnya, hal tersebut dipergoki oleh tiga orang murid.

"Laporan sudah ditindaklanjuti dinas dengan pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi dan pembinaan," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Taufik Aminudin saat dihubungi melalui telepon Rabu (24/1/2024).

Taufik mengatakan, kedua oknum guru itu mengakui perbuatannya dan mereka menyesal.

Keduanya sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, yakni tenaga pendidik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS.

2. Oknum Guru Dinonaktifkan Sementara

Atas perbuatan keduanya, Dinas Pendidikan Gunungkidul memutuskan untuk menonaktifkan keduanya sebagai pengajar untuk sementara waktu.

"Sementara yang bersangkutan dinonaktifkan sementara, dan nantinya kami akan melaporkan ke BKPPD terkait sanksi," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Taufik Aminudin.

3. Oknum Guru Bisa Dijatuhi Sanksi Berat

Melansir TribunJogja.com, Badan Kepegawaian, Kepala Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan terhadap dua oknum guru tersebut.

"Jika hasil dan bukti mengarah pelanggaran yang mengakibatkan hukuman sedang atau berat, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang dibentuk Bupati," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Terekam CCTV Pasangan Paruh Baya Mesum di Kafe yang Sepi, Tak Sungkan Berciuman hingga Pangku-pangkuan

"Pengenaan sanksi dilakukan setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan. Apabila terbukti maka hukumannya yaitu bisa diakhiri perjanjian kerjanya (pecat)," lanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan UU NO 5 2014, PPPK yang mendapatkan sanksi disiplin berat adalah berupa pemutusan hubungan kerja.