Find Us On Social Media :

5 Fakta Dua Oknum Guru SD Mesum di Sekolah Dipergoki Murid Sendiri, Pelaku Statusnya PPPK, Sama-sama Sudah Punya Pasangan Sah

Ilustrasi - Heboh kabar mengenai dua oknum guru melakukan tindak asusila di sekolah. Ironisnya, hal tersebut dipergoki oleh tiga orang murid.

Sedangkan pada PP 94 2021 ada beberapa jenis dari sanksi disiplin berat PNS.

Sanksi itu bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kemungkinan lainnya pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Iskandar pun sangat menyesalkan terjadinya tindakan tak terpuji yang dilakukan pengajar terlebih di lingkungan sekolah.

"Kami sangat menyesalkan mengapa hal tersebut bisa terjadi yang sebenarnya yang bersangkutan sudah mengetahui tentang hak dan kewajiban serta konsekuensinya selaku ASN/PPPK," terangnya.

4. Oknum Guru Sama-sama Sudah Punya Pasangan Sah dan Bisa Terjerat Pidana

Melansir TribunJogja.com, dua oknum guru yang melakukan dugaan tindakan asusila bisa terjerat pidana.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Cahya Anggoro.

Baca Juga: 6 Kali Pergoki Suaminya Selingkuh, Ira Nandha Bocorkan Chat Mesum Elmer dengan Pramugari: Kali Ini Aku Hancur

Anggoro mengatakan, kedua oknum guru tersebut bisa terjerat pidana perzinahan sebab masing-masingnya sudah memiliki pasangan resmi atau berstatus menikah.

"Namun, memang harus ada pengaduan dari pihak korban yaitu dari suami maupun istri yang bersangkutan. Hingga saat ini, kami belum menerima laporan itu," kata dia, Kamis (25/1/2024).

Anggoro melanjutkan, tak hanya terjerat pidana perzinahan, kedua oknum guru tersebut juga bisa terjerat pidana terkait pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum atau fasilitas publik.